"Pemerintah tak melarang orang bersikap kritis asal tertib, siap menerima jawaban dan dikritik balik, tahu kapan harus mulai dan kapan harus berhenti," tambah Mahfud.
Di samping itu, Mahfud juga membantah bahwa terjadi kriminalisasi terhadap ulama di Indonesia. Menurut dia, faktanya di Tanah Air tidak ada ulama yang dikriminalisasi, kecuali memang yang melakukan tindak kriminal.
"Ada puluhan ribu ulama di Indonesia, coba hitung dengan jari siapa yang dikriminalisasi selain yang memang terbukti melakukan tindak kriminil?" ungkap Mahfud.
"Sebaliknya coba lihat, penghuni penjara di Indonesia ini 263 ribu lebih, ada berapa ulama yang dikriminalisasi di sana," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Mahfud meminta kepada Wahdah Islamiyah agar terus menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasar Pancasila sebagai mietsaqon gholiedza, yakni kesepakatan luhur warga negara untuk hidup bersama dan bersatu di bawah NKRI serta dasar negara Pancasila. Dalam acara tersebut, Mahfud turut menyampaikan rasa kagumnya ketika diberi kesempatan untuk menguji seorang santri muda yang hafal Alquran.