Senin 13 Dec 2021 13:08 WIB

PM Kanada: Tak Boleh Ada yang Kehilangan Pekerjaan karena Keyakinan Mereka

Seorang guru di Quebec, Kanada dipindah karena mengenakan jilbab.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
PM Kanada: Tak Boleh Ada yang Kehilangan Pekerjaan karena Keyakinan Mereka. Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau.
Foto: EPA-EFE/NEIL HALL/POOL
PM Kanada: Tak Boleh Ada yang Kehilangan Pekerjaan karena Keyakinan Mereka. Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau.

REPUBLIKA.CO.ID, OTTAWA -- Provinsi Quebec, Kanada melarang simbol keagamaan digunakan oleh seorang pegawai publik setelah undang-undang disahkan pada 2019. Undang-undang ini menyebabkan seorang guru berhijab kehilangan pekerjaannya.

"Seorang guru kelas 3 di Chelsea, Quebec dipindahkan ke posisi berbeda di bawah undang-undang Quebec yang melarang pegawai sektor publik dalam posisi otoritas mengenakan simbol agama," kata Ketua Sementara Dewan Sekolah Quebec Barat Wayne Daly kepada Reuters, dilansir dari Abna24, pada Senin (13/12).

Baca Juga

Dia telah dibanjiri dengan panggilan telepon dan email sejak pernyataannya itu. Seorang siswa kelas 3 bahkan mengecam pemindahan itu sebagai tindakan yang tidak adil.

Provinsi Quebec yang sebagian besar berbahasa Prancis memberlakukan undang-undang tersebut pada 2019, seolah-olah untuk mempertahankan "laicite" sekularisme dalam layanan publiknya.

RUU itu, yang sebagian dikuatkan oleh pengadilan Quebec musim semi ini, dikecam karena menargetkan Muslim, Sikh, dan Yahudi. Para pemimpin partai federal menuntut permintaan maaf selama debat pemilihan federal September setelah moderator menyebutnya diskriminatif.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement