REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kaum Muslimin di berbagai belahan dunia merayakan Idul Fitri dengan suka cita. Mereka memanfaatkan momen ini untuk menyambung dan merekatkan kembali silaturahim. Namun, perayaan Lebaran sering kali diwarnai maraknya petasan.
Apabila dibakar dan menyala, petasan akan mengeluarkan bunyi yang menggelegar sekaligus mengejutkan. Karena itu, bagi kebanyakan orang, mercon sangat mengganggu ketenangan. Apalagi, tidak jarang kasus pemasangan petasan menyebabkan orang-orang terluka atau bahkan tewas.
Terkait itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta telah mengeluarkan fatwa haram membakar dan menyalakan petasan dan kembang api.
Keputusan yang ditandatangani pada 13 Ramadhan 1431 H/23 Agustus 2010 M itu menyempurnakan dan menetapkan fatwa tentang Hukum Petasan dan Kembang Api (Fatwa MUI No. 31 Tahun 2000, penyempurnaan fatwa tanggal 24 Ramadhan 1395/30 September 1975).
Isinya sebagai berikut.