Selasa 24 Feb 2026 16:43 WIB

Kontroversi Pasal Halal dalam Perjanjian RI-AS, Ancaman atau Salah Tafsir?

Perbedaan tafsir membuka diskursus soal standar halal dan perlindungan produk.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Friska Yolandha
Pelanggan melintas di dekat Logo Halal di Sebuah Restoran Cepat Saji, Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Pelanggan melintas di dekat Logo Halal di Sebuah Restoran Cepat Saji, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) KH Muhammad Cholil Nafis menyerukan agar masyarakat tidak membeli produk dari Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tanpa label halal. Hal tersebut disampaikan Kiai Cholil dalam tausiyah yang diunggah melalui akun Instagramnya @cholilnafis, Senin (23/2/2026).

"Ibu dan bapak tidak usah beli makanan-makanan yang tidak ada sertifikasi halalnya, khawatir tidak halal," kata Kiai Cholil, dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @cholilnafis, Senin (23/2/2026).

Baca Juga

Kiai Cholil mengatakan, jika ada label halal, artinya ada yang bertanggung jawab, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Di dalam BPJPH terdapat Komite Halal dan Komisi Fatwa yang menetapkan kehalalan.

"Jadi besok kalau barang-barang Amerika masuk (ke Indonesia) tanpa label halal, tidak usah dibeli, belanja yang ada label halalnya," ujar Kiai Cholil.

Kiai Cholil juga meminta rakyat Indonesia peduli terhadap ekonomi dalam negeri dengan tidak membeli produk AS yang tidak memiliki sertifikat halal.

"Saya minta rakyat (Indonesia) mau peduli dengan ekonomi dalam negeri dengan tidak membeli barang-barang AS (Amerika Serikat) yang tak bersertifikat halal, bahkan semua produk impornya," ujar Kiai Cholil.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement