Putusan itu dikeluarkan oleh Mahkamah Agung di Kuala Lumpur dan telah dipublikasikan di media massa termasuk Kantor Berita Malaysia. Perkara ini diajukan oleh Jill Ireland, seorang Kristen Malaysia yang menganggap hak konstitusionalnya telah dilanggar.
Pada 2008 lalu, otoritas berwenang menyita buku-buku agama dan CD-ROM berbahasa Melayu dari Ireland di Bandara Kuala Lumpur. Penyitaan ini didasarkan pada aturan dari Kementerian Dalam Negeri yang dikeluarkan pada 1986 yang melarang publikasi Kristen dalam bahasa Melayu menggunakan kata "Allah".
Advertisement