REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR – Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama), Datuk Seri Zulkifli Mohamad Al Bakri, mendesak masyarakat untuk membiarkan otoritas terkait mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pria non-Muslim dalam video viral, karena telah mengaku membuat seorang wanita Muslim murtad.
Dia mengatakan polisi sekarang sedang menyelidiki masalah tersebut. Posisi Islam dijamin berdasarkan Pasal 3 Konstitusi Federal, sedangkan Pasal 11 Konstitusi Federal mengakui hak dan kebebasan beragama bagi umat Islam dan pemeluk agama lain.
"Meski begitu, penyebaran agama, selain Islam, tunduk pada Pasal 11 (4) Konstitusi Federal," kata Zulkifli dalam sebuah pernyataannya, Senin (22/2).
Dia mengatakan klausul tersebut adalah tugas negara untuk merumuskan undang-undang dalam mengendalikan penyebaran agama lain kepada Muslim, termasuk upaya untuk membujuk, mempengaruhi atau mengajak muslim untuk meninggalkan agama mereka baik melalui dakwah, pernikahan atau cara lain.
Zulkifli mengatakan hampir semua negara bagian memiliki Pengendalian dan Pembatasan Pemberlakuan Penyebaran Agama Non-Islam, yang didasarkan pada Pasal 11 (4) Konstitusi Federal.
“Saya memahami bahwa Pengendalian dan Pembatasan Penyebaran Agama Non-Islam untuk Wilayah Federal saat ini sedang dalam proses akhir penyusunan. Ini salah satu prioritas pemerintah dalam memperkuat hukum syariah di Malaysia,” jelas dia dilansir di Malaymail.com.
Sumber: malaymail