Senin 15 Mar 2021 21:20 WIB

Hina Islam, Pengangguran Ini Didenda Senilai Rp 35 Juta

Malaysia memberlakukan hukum tegas terhadap para penista Islam

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Malaysia memberlakukan hukum tegas terhadap para penista Islam. Bendera Malaysia (ilustrasi)
Foto: Reuters
Malaysia memberlakukan hukum tegas terhadap para penista Islam. Bendera Malaysia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang pengangguran didenda sebesar RM 10 ribu (Rp 35 juta) atas dua tuduhan yang dijatuhkan Pengadilan Sesi Kuala Lumpur, pengadilan hukum yang berdiri di beberapa negara-negara pesemakmuran.

Dalam tuduhan tersebut, pengangguran bernama Mohd Zahrein terbukti menghina Islam melalui unggahan di Facebook-nya.

Baca Juga

Hakim MM Edwin Paramjothy menjatuhkan denda pada pria 39 tahun itu, yang telah mengaku bersalah atas kedua dakwaan tersebut. Selain didenda RM 5000 (Rp.17,3 juta) untuk setiap dakwaan, Zahrein juga harus mendekam di penjara selama enam bulan. 

Dalam kedua dakwaan tersebut, Mohd Zahrein didakwa atas tuduhan penyalahgunaan fasilitas jaringan, karena dengan sengaja membuat dan memulai transmisi komunikasi ofensif pada Nabi Muhammad dan Islam dengan maksud untuk mengganggu orang lain melalui Facebook dengan nama profil "Semar Tilem".

Postingan tersebut dibacakan di UTC Keramat Mall, Jalan Datuk Keramat, di sini jam 11 pagi tanggal 8 Mei 2019. 

Sumber: malaymail 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement