Lebih lanjut, Syekh Abdul Kadir menjelaskan, ada undang-undang di Negri Sembilan yang dirumuskan berdasarkan Pasal 11 Konstitusi Federal untuk menangani masalah tersebut.
Selain itu juga ada undang-undang yang diberlakukan oleh negara tentang kontrol dan pembatasan penyebaran agama lain di kalangan umat Islam (Undang-Undang Nomor 9/1991). Pengesahan tersebut mencantumkan total 36 kata, termasuk 'Allah', yang dilarang dan tidak dapat dikaitkan dengan agama selain Islam.
Namun beberapa waktu lalu, Pengadilan Malaysia mengeluarkan putusan bersejarah terkait penggunaan lafadz "Allah" dalam publikasi non-Muslim. Pengadilan tersebut membatalkan kebijakan yang selama beberapa dekade ini diberlakukan di Malaysia, yaitu melarang non-Muslim di Malaysia menggunakan lafadz "Allah" di muka umum.
Artinya, dengan putusan yang dikeluarkan baru-baru ini, larangan tersebut tidak lagi berlaku sehingga non-Muslim bisa menggunakan lafadz "Allah" di muka umum. Masalah ini sendiri telah memicu ketegangan antarumat beragama di negara yang mayoritas penduduknya Muslim itu.