Jumat 08 Jan 2021 13:32 WIB

Vaksin Covid-19: Keniscayaan Halal dan Tayib

Hal penting harus dilakukan terlebih dahulu literasi, sosialisasi serta edukasi

Sudah hampir sebelas bulan Indonesia berjuang sungguh sungguh (berjihad) mengahapi masa Pandemi Covid 19. Pandemi Covid 19  telah membuat semua komponen bangsa merasakan betapa beratnya ujian kemanusiaan dalam mememuhi hajar hidup baik bidang ekonomi, politik maupun sosoal budaya hingga penegakan hukum dalam konteks bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Foto: istimewa
Sudah hampir sebelas bulan Indonesia berjuang sungguh sungguh (berjihad) mengahapi masa Pandemi Covid 19. Pandemi Covid 19 telah membuat semua komponen bangsa merasakan betapa beratnya ujian kemanusiaan dalam mememuhi hajar hidup baik bidang ekonomi, politik maupun sosoal budaya hingga penegakan hukum dalam konteks bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Oleh 

Amirsyah Tambunan, Sekjen MUI Pusat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sudah hampir sebelas bulan Indonesia berjuang sungguh sungguh (berjihad) mengahapi masa Pandemi Covid 19. Pandemi Covid 19  telah membuat semua komponen bangsa merasakan betapa beratnya ujian kemanusiaan dalam mememuhi hajat hidup baik bidang ekonomi, politik maupun sosoal budaya hingga penegakan hukum dalam konteks bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  Sungguhpun beratnya ujian  yang dihadapi bangsa ini, ternyata belum memberikan kesadaran kolektif untuk menangani Covid 19, terbukti para elit politik masih tergoda mengurusin soal korupsi dana bantuan sosial di Kementerian sosial RI. 

Ditengah keprihatinan bangsa ini harus bangkit untuk menemukan vaksin Covid 19 guna mencegah penyebaran dan memutus mata rantai penularan Covid 19. Di satu sisi merupakan kebutuhan mendesak, namun di sisi lain ketersediaan vaksin masih proses yang harus dilakukan sesuai  Standar Operasional Prosedur (SOP,) baik dalam memproduksi vaksin Covid 19  maupun penggunaannya agar efektif dan aman. 

Untuk itu diperlukan setidaknya dua perspektif;  Pertama, soal vaksin tidak bisa lepas dari tanggung jawab negara. Sebagai negara berdaulat merupakan keniscayaan memberikan  pemahaman pentingnya posisi negara sebagaimana di sebutkan dalam UUD NRI 1945 Pasal 29 ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ayat (2) berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan.

Karena soal vaksi menyangkut keyakinan umat beragama umumnya dan umat Islam khusus nya tidak bisa lepas  dari keyakinan soal halal dan haram. Oleh karena itu soal vaksin halal sangat asasi bagi umat beragama. Kedua, aspek kualitas (thoyib) artinya kualitas dan efekitas serta keamanan vasin penting merupakan otoritas negara yg di amanahkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BP POM RI).

Sedangkan aspek kehalalan  merupakan otoritas Fatwa Majelis Ulama  Indonesia (MUI) setelah melalui audit  LP POM MUI kepada sumber produksi CoronaVac merupakan kandidat vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh Sinovac. Vaksin ini mengandung virus SARS-CoV-2 inaktif atau dimatikan. Penelitian klinis Tahap III vaksin dimulai pada pertengahan 2020. Saat ini, vaksin sedang diuji klinis Tahap III di Brasil, Chili, Indonesia, dan Turki.. Karena itu audit merupakan saksi kunci sebelum di Fatwakan MUI.  

Alquran menegaskan dalam Surah Al Baqarah ayat 168: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata. Oleh sebab itu aspek halal dan  thoyib merupakan satu kesatuan yang integral tak terpisahkan. Proses produksi dan  penggunaan vaksin sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan kedua hal tersebut agar vaksinasi mendatangkan kemaslahatan bagi umat dan bangsa. 

Agenda Mendedak

Hal yg penting harus dilakukan terlebih dahulu literasi, sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat agar saat penggunaan vaksin secara efektif dan rasa aman bagi masyarakat. Oleh sebab itu dewasa ini masyarakat tengah membutuhkan tiga hal:  Pertama, literasi tetkait kandungan vaksin, sebab dalam UU Kesehatan msyarakat berhak memperoleh informasi kandungam apa saja yang terdapat dalam vaksin agar rasa amam masyarakat  dalam menggunakan vaksin terobati. Kedua, masih tingginya tingkat penolakan masyakat terhadap imunisasi, maka diperlukan edukasi secara keseluruhan tanpa kecuali harus agar mempunyai kesadaran kolektif dalam  menerima imunisasi.

Ketiga, sosialisasi merupakan kata kunci dalam  mewujudkan  literasi dan edukasi agar penggunaan vaksin efektif untuk menggunakan vaksin Covid 19 yang mencapai cakupan imunisasi sekitar  70 hingga 80 persen dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh (herd immumity) sehingga terhindar dari infeksi Covid 19. Dalam konteks ini saya menghimbau para ahli dapat memberikan pemaham yang utuh terkait soal vaksinasi Covid 19 mengingat permasalahan kompleks yang dihadapi bangsa saat ini.

Untuk pertama kali pejabat publik Kepala Negara Menteri, dan lainnya telah bersedia dilakukan vaksinasi menyusul semua pemangku kepentingan yang merupakan garda terdepan diharapkan dapat memberikan contoh. Semoga imunisasi virus Covid 19 berjalan sukses.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement