Rabu 13 May 2026 05:16 WIB

Tanggapi Menag Soal tak Semua Hadiah untuk Pejabat Gratifikasi, Waketum MUI: Buka Pintu Suap

Pernyataan Menag merujuk pada kisah Nabi Muhammad.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Waketum MUI Buya Anwar Abbas, Jumat (18/7/2025).
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Waketum MUI Buya Anwar Abbas, Jumat (18/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI), Anwar Abbas mengingatkan para pejabat negara agar berhati-hati menerima pemberian atau hadiah yang berkaitan dengan jabatan dan pekerjaannya. Sebab, hadiah semacam itu berpotensi membuka pintu praktik suap atau riswah yang dilarang agama maupun hukum negara.

Pernyataan itu disampaikan Anwar Abbas merespons pernyataan Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar yang sebelumnya menyebut tidak semua hadiah merupakan gratifikasi dengan merujuk pada kisah Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga

“Pada dasarnya hukum beri-memberi dalam Islam adalah mubah atau boleh. Dia akan berubah menjadi haram atau terlarang bilamana pemberian tersebut akan membuat yang memberi dan yang diberi akan melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama seperti suap-menyuap,” ujar Anwar kepada Republika.co.id, Selasa (12/5/2026).

Menurut dia, Islam secara tegas melarang praktik suap. Ia pun mengutip hadis riwayat Tirmidzi yang menyebut Allah SWT melaknat pemberi dan penerima suap.

Anwar menjelaskan, suatu pemberian dapat dikategorikan sebagai suap apabila seseorang memberikan uang, barang, atau keuntungan lain kepada pejabat maupun pegawai agar menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan pemberi.

photo
Permisif Terhadap Korupsi - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement