Senin 11 May 2026 20:34 WIB

MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Dihukum Maksimal dan Jangan Ada Damai

Kejahatan serius ini tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Kekerasan Seksual
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan Seksual

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual di pondok pesantren. Ia menegaskan bahwa kejahatan serius ini tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan, terutama karena adanya relasi kuasa yang menimbulkan tekanan kepada korban dengan menggunakan doktrin-doktrin agama.

Siti Ma'rifah sangat menyayangkan adanya peristiwa kekerasan seksual yang terjadi lagi di pondok pesantren. Ia menekankan pondok pesantren seharusnya bisa memberikan rasa aman dan nyaman untuk menuntut ilmu bagi para santri.

Baca Juga

"Mirisnya tindakan keji, tidak bermoral ini dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, membimbing, dan memberi contoh teladan," kata Siti Ma'rifah melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Senin (11/5/2026)

Ia mendorong adanya upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lembaga pendidikan atau pesantren. Hal tersebut dengan bersikap tegas dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan perbuatan seksual dalam bentuk apapun.

photo
Ciri khas santri yang belajar di pesantren - (Republika)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement