REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI, KH Cholil Nafis mendorong Majelis Masyaikh di bawah Kementerian Agama untuk memperketat monitoring (pengawasan) untuk mencegah penyimpangan dan kekerasan seksual berulang di pondok pesantren.
Hal ini menanggapi dugaan kasus pencabulan terhadap santri di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kiai Cholil menegaskan, kasus penyimpangan dan kekerasan seksual di pondok pesantren tidak hanya diproses hukum, tetapi menjadi momentum memperketat pengawasan, terutama yang dilakukan Majelis Masyaikh di bawah Kementerian Agama.
"Kami minta sebenarnya ini untuk ditindaklanjuti menjadi langkah preventif dari lembaga terkait bagaimana ada pengawasan terhadap lembaga pendidikan untuk mengintensifkan pelaksanaan pendidikan yang baik dan mewaspadai dari penyimpangan-penyimpangan di dalam penyelenggaraan pendidikan itu," kata Kiai Cholil, Senin (4/5/2026).
Kiai Cholil menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi yang dilakukan Majelis Masyaikh agar pengelenggaraan pendidikan, terlebih pesantren, bisa berjalan sesuai peraturan, etika dan tujuan berbangsa.
Kiai Cholil menegaskan, setiap bentuk pelanggaran, termasuk penyimpangan dan kekerasan seksual di pondok pesantren harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
View this post on Instagram




