Rabu 13 May 2026 14:44 WIB

MUI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan WNA dan Situs Judi Online

MUI menilai pengawasan WNA dan ruang digital harus diperkuat.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Ani Nursalikah
Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Ahad (10/5/2026). Polri memindahkan 320 orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian daring jaringan internasional ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. 
Foto: EPA/MAST IRHAM
Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Ahad (10/5/2026). Polri memindahkan 320 orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian daring jaringan internasional ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberhasilan aparat penegak hukum dalam menangkap buronan kasus judi online (judol) mendapat apresiasi tinggi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Belum lama ini, Polri menggerebek kantor pengelola judi online yang memiliki jaringan internasional di Jakarta. Ratusan warga negara asing (WNA) ditangkap dalam peristiwa tersebut.

"Saya mengucapkan selamat kepada aparat penegak hukum yang telah berhasil menangkap buronan judi online tersebut," kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhammad Cholil Nafis, kepada Republika, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga

Selain penegakan hukum, pengetatan di pintu masuk wilayah Indonesia juga menjadi sorotan. Kiai Cholil meminta pemerintah lebih selektif dalam mengawasi mobilitas WNA yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum di Tanah Air.

"Kami berharap adanya pengetatan terhadap masuknya orang asing ke Indonesia, terutama bagi mereka yang terindikasi melanggar hukum," ujar Kiai Cholil.

Terkait maraknya situs judi online di dunia maya, peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dianggap sangat krusial. Pemerintah diharapkan tidak hanya melakukan pemblokiran secara masif, tetapi juga memperketat sistem pengawasan ruang digital untuk mencegah munculnya situs-situs baru.

"Kementerian Komunikasi dan Digital diharapkan memblokir dan memperketat akses ke platform judi online," ujarnya.

Wakil Ketua Umum MUI ini juga menyoroti laporan capaian pemberantasan judi online sepanjang 2025 yang menunjukkan tren penurunan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement