REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberhasilan aparat penegak hukum dalam menangkap buronan kasus judi online (judol) mendapat apresiasi tinggi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Belum lama ini, Polri menggerebek kantor pengelola judi online yang memiliki jaringan internasional di Jakarta. Ratusan warga negara asing (WNA) ditangkap dalam peristiwa tersebut.
"Saya mengucapkan selamat kepada aparat penegak hukum yang telah berhasil menangkap buronan judi online tersebut," kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhammad Cholil Nafis, kepada Republika, Rabu (13/5/2026).
Selain penegakan hukum, pengetatan di pintu masuk wilayah Indonesia juga menjadi sorotan. Kiai Cholil meminta pemerintah lebih selektif dalam mengawasi mobilitas WNA yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum di Tanah Air.
"Kami berharap adanya pengetatan terhadap masuknya orang asing ke Indonesia, terutama bagi mereka yang terindikasi melanggar hukum," ujar Kiai Cholil.
Terkait maraknya situs judi online di dunia maya, peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dianggap sangat krusial. Pemerintah diharapkan tidak hanya melakukan pemblokiran secara masif, tetapi juga memperketat sistem pengawasan ruang digital untuk mencegah munculnya situs-situs baru.
"Kementerian Komunikasi dan Digital diharapkan memblokir dan memperketat akses ke platform judi online," ujarnya.
Wakil Ketua Umum MUI ini juga menyoroti laporan capaian pemberantasan judi online sepanjang 2025 yang menunjukkan tren penurunan.
Lihat postingan ini di Instagram




