Selasa 08 Sep 2020 16:23 WIB

DPR-Menag Sepakat tak Ada Pemotongan Dana BOS Madrasah

Menag sebelumnya melakukan penghematan anggaran dana BOS Madrasah.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
DPR-Menag Sepakat tak Ada Pemotongan Dana BOS Madrasah. Foto ilustrasi: Menteri Agama Fachrul Razi membacakan laporan Kementerian Agama pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/6/2020). Menag Fachrul Razi menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi VIII DPR terkait penyampaiannya kepada publik soal pembatalan pemberangkatan Haji 2020
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
DPR-Menag Sepakat tak Ada Pemotongan Dana BOS Madrasah. Foto ilustrasi: Menteri Agama Fachrul Razi membacakan laporan Kementerian Agama pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/6/2020). Menag Fachrul Razi menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi VIII DPR terkait penyampaiannya kepada publik soal pembatalan pemberangkatan Haji 2020

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR beserta Kementerian Agama (Kemenag) sepakat tidak ada pemotongan terhadap biaya operasional sekolah (BOS) untuk siswa madrasah. Hal tersebut menjadi hasil rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kemenag.

"Kami tadi sudah menyimpulkan tidak boleh ada pemotongan dana BOS bagi siswa, dan tadi menteri agama sudah menyepakati Rp 100 ribu per siswa itu akan dikembalikan bagi siswa yang terdampak covid-19," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).

Baca Juga

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa Kemenag melakukan penghematan anggaran dana BOS bagi madrasah dan pondok pesantren. Besaran penghematannya sebesar Rp 100 per siswa. Fahrul mengatakan, penghematan dana bos terpaksa dilakukan karena kontruksi anggaran program pendidikan Islam Kementerian Agama sudah tidak ada lagi yang bisa dihemat.

"Di samping itu, anggaran penghematan tidak ada ketentuan yang mengatur alokasi yang akan dihemat termasuk ada perbedaan antara dirjen pendidikan Islam dengan Kemdendikbud terhadap yang akan dihemat, karena diserahkan sepenuhnya pada kementerian lembaga," tuturnya.

Merespons hal itu Komisi VIII memprotes hal tersebut. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan keberatan dengan adanya pemotongan dana BOS untuk para siswa madrasah dan pondok pesantren.

"Apa yang direkomendasikan oleh kami (Komisi VIII) pada awal-awal pandemi Covid-19, kita tegas supaya tidak ada (pemotongan) apapun terkait dana bos, bahkan dialihkan untuk Covid-19, kita keberatan pak, tapi Menag ada penghematan ini bagaimana?," ungkapnya.

Sementara itu Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengapresiasi langkah Kemenag untuk tidak memotong dana BOS siswa madrasah dan pondok pesantren. Dirinya berharap pengembalian dana BOS tersebut dilakukan secara transparan.

"Saya berharap kementerian agama memastikan pada seluruh jajarannya di tingkat apapun bahwa anggaran dari negara untuk membantu pesantren, madrasah, maupun juga lembaga kajian agama lain tidak ada pemotongan itu," ucapnya. .

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement