Rabu 02 Sep 2020 14:34 WIB

Hanya Kemenag yang Boleh Rekomendasikan Kuliah ke Al Azhar

Rekomendasi Kemenag menjadi legalitas keberangkatan calon pelajar ke Al Azhar.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Hanya Kemenag yang Boleh Rekomendasikan Kuliah ke Al Azhar. Foto: Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis),Prof Muhammad Ali Ramdhani
Foto: Dok Kemenag
Hanya Kemenag yang Boleh Rekomendasikan Kuliah ke Al Azhar. Foto: Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis),Prof Muhammad Ali Ramdhani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), Prof Muhammad Ali Ramdhani memastikan hanya Kementerian Agama (Kemenag) yang berwenang mengeluarkan rekomendasi santri untuk kuliah di Universitas Al-Azhar Mesir. Hal ini ditegaskannya karena adanya pesantren yang memberikan jaminan pelajarnya bisa belajar dan kuliah di Al-Azhar sebagai bagian dari promosi pondok pesantrennya.

Prof Ramdhani mengatakan, rekomendasi dari Kemenag itu sekaligus menjadi legalitas keberangkatan calon pelajar dan mahasiswa ke Mesir. Sebab Kemenag sudah bekerjasama dengan Al-Azhar dalam rekrutmen pelajar yang akan sekolah atau mahasiswa yang akan kuliah di sana.

Baca Juga

"Jadi, hanya Kemenag yang berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada para santri atau calon mahasiswa yang telah lulus seleksi," kata Prof Ramdhani melalui pesan tertulis kepada Republika, Rabu (2/9).

Ia menerangkan, Ditjen Pendis Kemenag sudah pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/Dj.I/PP.00.9/486/2014 tanggal 27 Februari 2014. Edaran ini mengatur tentang ketentuan untuk mendapatkan rekomendasi bagi pelajar dan mahasiswa Indonesia yang melanjutkan studi Islam ke luar negeri.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rekomendasi dari Kemenag. Yaitu mengajukan surat permohonan ke Dirjen Pendis Kemenag, melampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di lembaga pendidikan luar negeri, dan melampirkan surat keterangan KBRI tentang status lembaga pendidikan yang dituju.

"Persyaratan selanjutnya melampirkan surat pengantar dari Kemenag tempat domisili (kabupaten/ kota), melampirkan biodata lengkap pemohon, melampirkan ijazah yang telah dilegalisir dan terdaftar di Kemenag atau Kemendikbud dan melampirkan foto copy paspor," jelasnya.

Prof Ramdhani menambahkan, keberangkatan pelajar sebuah pesantren di Serang, Banten ke Mesir dilakukan secara non prosedural serta tanpa sepengetahuan Kemenag. Ditjen Pendis tidak pernah mengeluarkan rekomendasi belajar ke luar negeri bagi lulusan pesantren Ibnu Abbas Serang.

"Pesantren (di Serang, Banten-red) juga tidak pernah mengajukan permohonan rekomendasi ke Ditjen Pendidikan Islam Kemenag," ujarnya.

Kemenag tengah bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk menelusuri persoalan yang menimpa sejumlah santri asal pesantren di Serang, Banten itu. Jika terbukti ada aktivitas yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Prof Ramdhani berharap masyarakat tidak mudah percaya jika ada pihak menjamin belajar atau kuliah di luar negeri termasuk di Al-Azhar. Perlu ditelisik apakah proses keberangkatannya dilakukan secara prosedural, dengan rekomendasi Kemenag atau tidak. Kemenag rutin melakukan proses seleksi masuk Universitas Al-Azhar dan itu digelar terbuka sehingga bisa diikuti seluruh santri.

"Mereka yang lulus akan mendapat rekomendasi, baik jalur beasiswa maupun mandiri," lanjutnya.

Menurutnya, saat ini tidak kurang dari 6.000 mahasiswa Indonesia yang belajar di Al-Azhar. Setiap tahun minat calon mahasiswa untuk berangkat ke Al-Azhar terus meningkat. Karenanya, Kemenag membuat regulasi salah satunya dengan melakukan seleksi untuk diberikan rekomendasi.

Kemenag juga telah bekerjasama dengan Pusat Bahasa Al-Azhar (Pusiba) Cabang Indonesia dalam menyiapkan kompetensi bahasa calon mahasiswa Al-Azhar. Pusiba dikelola oleh Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar (OIAA) Cabang Al-Azhar, di bawah kepemimpinan TGB M Zainul Majdi. Berkantor di Bekasi, Pusat Bahasa ini adalah cabang pertama yang dibuka di luar Mesir dan diresmikan para petinggi Al-Azhar yang dipimpin Deputi Grand Syeikh Al-Azhar, Syekh Shaleh Abbas.

"Persiapan bahasa calon mahasiswa Indonesia di Al-Azhar dilakukan melalui satu pintu, yaitu di Pusat Bahasa ini, karena langsung berada di bawah supervisi Al-Azhar," kata Prof Ramdhani.

Hal senada disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono. Menurutnya, pemberangkatan santri untuk kuliah ke Al-Azhar harus berdasarkan rekomendasi Kemenag. "Kalau resmi, harus ada rekomendasi dari Kemenag," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement