Ahad 16 Feb 2020 17:20 WIB

Bupati Banggai Bersama Rumah Zakat Resmikan Rumah Mualaf

Rumah Mualaf merupakan program sinergi ASN Kabupaten Banggai dan Rumah Zakat.

Bupati Banggai bersama Rumah Zakat resmikan Rumah Mualaf, di Banggai.
Foto: Rumah Zakat
Bupati Banggai bersama Rumah Zakat resmikan Rumah Mualaf, di Banggai.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGGAI -- Beberapa waktu lalu, emerintahan Kabupaten Banggai meresmikan Rumah Mualaf Jalan Profesor Ahmad Yamin No 100, Komplek Rajawali, Kelurahan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Rumah Mualaf merupakan program sinergi ASN Kabupaten Banggai dan Rumah Zakat.

“Rumah Mualaf ini persembahan ASN Kabupaten Banggai dari zakat profesi yang di kelolah oleh Rumah Zakat,” ujar Ali Nurhasan, Perwakilan Rumah Zakat.

Baca Juga

Rumah Mualaf Banggai diresmikan langsung oleh Ir Herwin Yatim Bupati banggai, di hadiri oleh Ali Nurhasan selaku Networking Area Division Head Rumah Zakat Pusat , perwakilan Aperatur Sipil Negara (ASN) Banggai dan perwakilan ketua ketua Organisasi masyarakat (Ormas) Islam.

photo
Bupati Banggai bersama Rumah Zakat resmikan Rumah Mualaf, di Banggai.

“Progan ini kami persembahkan untuk para mualaf di kabupaten Banggai, setelah peresmian ini bisa segera beroperasi untuk menjalankan seluruh programnya membina, pemberdayaan dan advokasi seluruh mualaf kabupaten banggai,” ujar Ir Herwin dalam siaran persnya.

Sinergi program dengan Pemerintahan Banggai tak hanya berupa Rumah Mualaf tetapi juga program-program lainnya seperti Rumah Singah Pasien di Rumah susun sederhana Sewa (Rusunawa) Rumah sakit daerah Banggai dan Klinik Mitra Rumah Zakat di Klinik Nurmedika Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Di rangkaian acara peresmian, perwakilan Rumah Zakat juga menyerahkan penghargaan sebagai Mitra Pemerintah. Rumah Zakat menilai Kabupaten Banggai telah berkontribusi banyak dalam program-program yang disinergikan dengan Rumah Zakat, diantaranya program Pendidikan, dan kesehatan, serta Rumah Muallaf.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement