REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Peningkatan kualitas guru merupakan isu klasik yang sampai saat ini masih menjadi salah satu prioritas utama Kementerian Agama (Kemenag). Menurut Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa'adi, ini masih menjadi isu inti pendidikan nasional termasuk pendidikan Islam.
"Kami secara berkelanjutan dan simultan terus menempuh langkah strategis meningkatkan kompetensi dan profesionalitas guru-guru di lingkungan Kemenag," kata KH Zainut saat Ekspose Kompetensi dan Profesionalitas Guru Madrasah Tahun 2019, di Swiss-Belhotel Mangga Besar, Jakarta (10/12).
Wamenag mengaku prihatin dengan skor Indonesia pada Programme for International Student Assessment (PISA) tahun 2018 yang diselenggarakan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Sebab dalam survei tiga tahunan ini kemampuan siswa Indonesia dalam membaca, meraih skor rata-rata yakni 371. Artinya jauh di bawah rata-rata OECD yakni 487.
Untuk skor rata-rata matematika sebesar 379, masih jauh di bawah skor rata-rata OECD yaitu 487. Selanjutnya untuk sains skor rata-rata siswa Indonesia sebesar 389, sedangkan skor rata-rata OECD yakni 489. "Untuk mewujudkan generasi bangsa yang cerdas, beban itu ada di pundak kita semua, terutama para guru," ujarnya.
Selama ini Kemenag telah melakukan peningkatan kualitas guru, terutama melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG). Tujuannya untuk peningkatan kualitas sesuai standar guru.
KH Zainut mengatakan, dana puluhan triliun rupiah telah dikucurkan Kemenag melalui program sertifikasi, tunjangan kinerja, inpasing, tunjangan khusus, dan beasiswa untuk guru. "Semua ini untuk apresiasi dan penghargaan kepada para guru, yang pada akhirnya berguna untuk peningkatan kualitas anak didik," jelasnya.
Tahun ini tunjangan Kemenag dari APBN 2019 mencakup 118.983 guru PNS tersertifikasi sebesar Rp 5,06 Triliun. Sebanyak 90.704 guru non-PNS yang sudah inpassing (penyesuaian) sebesar Rp 2,98 Triliun. Sebanyak 101.484 guru non-PNS yang belum inpassing sebesar Rp 1,82 Triliun. Sebanyak 4.500 guru di daerah tertinggal, terdepan dan terluar sebesar Rp 72,9 Miliar.
Selain itu, tunjangan insentif bagi guru non-PNS yang belum penyesuaian dan belum tersertifikasi atau kategori 5B sebanyak 241.665 guru dengan total anggaran Rp 900 Miliar. Sertifikasi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (UUGD) yang disahkan 30 Desember 2005.
Pasal 1 ayat (11) UUGD memuat aturan tentang pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Hal ini digunakan sebagai instrumen untuk memastikan guru memiliki kemampuan kualifikasi akademik, kompetensi, dan kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.