Selasa 03 Dec 2019 13:26 WIB

Kemenag akan Saring 11 Orang Calon Anggota Baznas

Pendaftatan calon anggota Baznas pada 6-19 Desember.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Dwi Murdaningsih
Baznas
Baznas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka pendaftaran calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pada 6-19 Desember. Dalam pelaksanaanya, delapan orang calon anggota akan dipilih dari tiga unsur masyarakat, seperti ulama, tenaga professional dan tokoh masyarakat Islam.

“Sementara tiga lainnya ditunjuk oleh kementerian/instansi yang terkait dengan zakat,” ujar Wakil ketua tim seleksi calon anggota Baznas, Janedry M Gafar, ketika ditemui Republika.co.id, Selasa (3/12).

Baca Juga

Dia menambahkan, informasi calon seleksi dari Baznas kali ini sudah mulai diumumkan ke masyarakat luas. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencalonan anggota Baznas 2020-2025.

Janedry menambahkan, pemilihan yang difokuskan pada beberapa unsur itu telah berdasarkan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Sambung dia, dalam penyaringan 11 calon anggota ini, akan diseleksi oleh Sembilan anggota tim seleksi (timsel).

“Lima orang timsel berasal dari unsur Kemenag, dan sisanya dari non-Kemenag,” ujar dia.

Dia menjelaskan, setelah penyeleksian dari tahap timsel selesai, maka informasi ke-11 calon anggota itu akan diserahkan terlebih dahulu ke Menteri Agama, dan disampaikan ke Presiden untuk diangkat setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR.

Dia menyinggung tahapan seleksi yang berjumlah enam tahap. Tahapan itu adalah, seleksi administrasi, psikotes dan dinamika, uji kompetensi, penerimaan masukan dan saran masyarakat, pemeriksaan kesehatan.

“Hingga akhirnya masuk ke tahap wawancara sebelum di ajukan Namanya ke Menteri Agama,” ujar dia.

Sedangkan untuk persyaratan calon anggota, dia memaparkan ada 12 persyaratan formal. Sambung Janedry, ada persyaratan tambahan bagi para calon anggota, di mana para calon harus mendapatkan surat pengantar.

“Jika dari unsur agama harus mendapat surat pengantar dari MUI, kalau dari tokoh masyarakat harus dari Ormas Islam, sedangkan untuk unsur tenaga professional bisa dari badan profesi terkait,” kata dia.

Dia berharap, dengan adanya pemberitahuan pelaksanaan seleksi kepada seluruh lapisan masyarakat ini, Baznas bisa mendapat calon anggota yang professional dan berkompetensi.

“Agar bisa merencanakan, mendapatkan dan mendistribusikan zakat di negara kita,” ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement