Senin 21 Oct 2019 15:09 WIB

Tudingan Kafir Sesama Muslim Menurut Imam Nawawi Banten

Menuding sesama Muslim dengan kafir tidak diperbolehkan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Bersalaman (ilustrasi).
Foto: Republika/Musiron
Bersalaman (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Akhir-akhir ini sebagaian umat Islam memang mudah mengkafirkan kepada saudara seagamanya. Padahal, dalam kitab Sullam at-Taufiq, Imam Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa berkata ‘kafir’ kepada sesama umat Islam bisa masuk dalam kategori murtad dalam ucapan.

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW: “Apabila seorang laki-laki mengufurkan saudara-saudara yang muslim, maka kekufuran itu kembali kepada salah seorangnya.” (HR Muslim). 

Baca Juga

Jika melihat realita yang terjadi sekarang ini. Betapa mudahnya masyarakat yang hanya karena perbedaan pendapat lalu menyalahkan orang lain. Saling klaim kebenaran, dan seakan-akan mencoba menjadi hakim dengan menggiring opini seolah-olah yang lain sesat, dosa, dan berhak masuk neraka. 

Bahkan, orang yang berbeda pendapat dengan mudahnya dikafirkan. Dengan penuh keyakinan, mereka melabeli orang lain dengan berbagai sebutan hina, seperti munafik, antek Yahudi, Syiah, liberal, komunis, dan berbagai tuduhan lainnya. Mereka cenderung memahami agama secara kaku tanpa mencoba memahami hujjah atau alasan orang yang dituduhnya.  

Nabi Muhammad Saw bersabda: “Siapa saja yang berkata kepada saudaranya sesama muslim, hai kafir! Maka kekurfuran itu kembali kepada salah seorangnya. Kalau yang dipanggil kafir itu memang orang kafir, ya memang begitu, akan tetapi kalau bukan orang kafir, maka kekafiran kembali kepada yang mengucapkannya. (HR Muslim).

Karena itu, dalam beragama umat Islam haruslah berhati-hati, sehingga dapat selamat dunia dan akhirat, serta mendapatkan pertolongan dari Allah. Kitab ini akan bisa membuat seseorang menjadi lemah lembut, tidak mudah menyesatkan orang lain, cenderung hati-hati, dan mudah berprasangka baik pada orang lain.

Setelah diperkuat dengan tauhid, Imam Nawawi kemudian menjelaskan tentang cara melaksanakan perkara yang diwajibkan dalam Islam, seperti halnya shalat dan ibadah puasa. Selain itu, juga dijelaskan tentang hal-hal yang dilarang agama.

   

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement