Senin 25 Mar 2019 15:22 WIB

Mengelola Sampah

Persoalan sampah juga menjadi keresahan umat Islam.

Sampah
Foto:

Beberapa ayat lainnya juga amat relevan dengan aksi perusakan tersebut. "Jika kamu berbuat baik, (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu ber buat jahat, maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri..." (QS al-Isra :7).

Tak hanya itu, MUI juga mengutip fir man Allah SWT yang melarang perbuatan israf dan tabdzir, yaitu menghambur-hamburkan harta atau menyia-nyiakan sesuatu yang bisa dimanfaatkan. Salah satu ayat- Nya, yakni "… Sesungguhnya pemborospem boros itu adalah saudara-saudara syai tan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya… (QS al-'Isra' : 27).

Hadis Rasulullah SAW juga menjadi lan dasan MUI. Dari Abi Hurairah ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Imam itu memiliki lebih tujuh puluh atau enam puluh cabang. Yang paling utama adalah pernyataan "Tiada Tuhan selain Allah dan yang paling rendah adalah menyingkirkan penyakit dari jalanan. Dan, malu itu termasuk cabang dari iman". (HR at-Tir midzi).

Dalam hadis lainnya, tegas Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita untuk membersihkan lingkungan. "Sesungguhnya Allah Ta'ala itu baik (dan) menyukai ke baikan, bersih (dan) menyukai kebersihan, mulia (dan) menyukai kemuliaan, bagus (dan) menyukai kebagusan. Oleh sebab itu, bersihkanlah lingkunganmu". (HR at-Tir midzi).

Ketentuan hukum

Untuk itu, MUI pun menyatakan ketentuan hukumnya jika setiap Muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir dan israf. Tidak hanya itu, MUI juga berfatwa bahwa Membuang sampah semba rang an dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram.

MUI pun menyatakan pemerintah dan pengusaha wajib mengelola sampah guna menghindari kemudharatan bagi makhluk hidup. Menurut MUI, mendaur ulang sampah menjadi barang yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan umat hukumnya wajib kifayah.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement