REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebagai seorang wanita, menjadi si fat dan keinginan pribadi untuk se la lu tampil menarik dan cantik. Berbagai cara dilakukan agar tam pilan dirinya semakin baik dari hari ke hari.
Untuk mempercantik diri, para wanita menempuh berbagai cara, mulai dari perawatan menggunakan krim atau obat hingga menggunakan kosmetik atau berdandan. Salah satu yang menjadi perhatian wanita ketika berdandan adalah alis.
Di dalam hadis qudsi, Allah SWT berbi cara tentang masalah alis ini. "Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan (tato), yang mencukur alis dan yang meminta dicukurkan." (HR Muslim).
Dari hadis tersebut, tato atau yang biasa disebut sulam alis, jelas dilarang oleh Allah SWT. Pun, untuk mencukur alis, baik hanya se dikit atau sampai habis. Sementara, tidak ada larangan untuk penggunaan pensil alis.
Dalam HR Bukhari ditegaskan mengenai hukum mentato atau mengubah ciptaan Allah. "Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah." Al-Muta namishah adalah para wanita yang minta dicukur bulu di wajahnya.
Perbuatan yang bertujuan untuk meng ubah ciptaan Allah ini sangat dilarang dan di laknat oleh Allah. Karena, perbuatan ini ada lah salah satu misi yang diemban oleh iblis dengan tujuan menyesatkan hamba Allah.
Ketika diusir oleh Allah SWT dari surga, iblis bersumpah akan menyesatkan seluruh hamba Allah. Dalam surah Shad ayat 82-83 dituliskan, "Iblis berkata: Aku bersumpah de ngan keagungan-Mu ya Allah, sungguh akan aku sesatkan mereka semua, kecuali para hamba-Mu di antara mereka yang baik imannya."
Iblis mengincar umat yang lemah imannya. Dalam surah an-Nisa ayat 119 dijelaskan mengenai misi iblis untuk menyesatkan ma nusia dengan mengubah apa yang sudah Ia ciptakan. "Sungguh aku akan perintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah."
Dalam penciptaan wanita, Allah jadikan wajah adalah bagian dari keindahan. Tidak tumbuh sedikit pun bulu pada wajah wanita kecuali alis dan bulu mata. Nabi SAW pun me lak nat wanita Muslim yang mencukur bulu alisnya, "Nabi SAW melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya."
Kegiatan mencabut, mengikir, dan mencukur bulu alis termasuk hal yang haram dilakukan oleh wanita Muslim. Tidak peduli seberapa banyak atau sedikit bulu alis yang dihilangkan oleh seorang wanita Muslim.
Seorang wanita diizinkan menghilangkan bulu yang tidak seharusnya tumbuh di wajahnya, seperti kumis atau janggut. Kumis dan janggut yang berada pada wajah seorang wanita dapat memberikan mudharat dan memperburuk rupa yang ia miliki.
Salah satu kodrat wanita adalah selalu berusaha untuk tampil cantik dan menarik. Namun, perlu diingat agar usaha menjadi cantik ini sesuai dengan syariat Islam. Pun, perlu diperhatikan jika kecantikan seorang wanita adalah hak suaminya dan hanya boleh dilihat oleh mahramnya. Sebagai wanita Muslim yang salehah, sudah sewajarnya ia menjaga kehormatan diri dan hak suaminya.