REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, membantah perihal tuduhan terkait spanduk larangan perayaan Natal di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Spanduk tersebut sempat viral karena tercantum logo MUI dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
"MUI Pusat tidak pernah mengeluarkan imbauan atau instruksi kepada seluruh jajaran pengurus MUI di semua tingkatan, yang melarang umat Kristiani menyelenggarakan perayaan Natal selain di gereja," ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Ahad (23/12).
Sehingga, lebih lanjut diungkapkan dia, dipastikan spanduk tersebut dibuat oleh pihak tertentu yang ingin mencatut nama MUI untuk kepentingan mengadu domba umat baragama. Untuk hal tersebut, MUI meminta kepada pihak yang berwenang untuk menertibkan spanduk tersebut agar tidak nenimbulkan kesalah pahaman sesama umat beragama.
MUI juga senantiasa mendorong dan mendukung terciptanya kehidupan umat beragama yang rukun, damai, dan harmonis dengan dilandasi sikap saling menghormati, persaudaraan dan toleransi di dalam melaksanakan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing.
"Kami mengimbau kepada semua pihak untuk dapat menjaga suasana kehidupan masyarakat yang rukun, kondusif dan harmonis, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu Presiden dan Legislatif, agar hajatan nasional tersebut dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar," jelas Zainut.
Sebelumnya beredar sebuah foto yang menangkap gambar satu spanduk bertuliskan 'Masyarakat Pangandaran menolak kegiatan perayaan Natal di tempat yang bukan gereja'. Dalam spanduk tersebut ada logo MUI di bagian sisi kiri dan logo BAZNAS di bagian sisi kanan, dua logo lembaga ini dipajang dengan bentuk besar.