REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prosesi akad nikah lazimnya berlangsung dalam satu majelis dan disaksikan oleh para saksi serta handai tolan. Tetapi, seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi dengan keberadaan jaringan internet, memicu beragam persoalan baru. Terdapat sebagian akad nikah yang dilakukan dengan menggunakan internet.
Media yang digunakan bisa dikelompokkan ke dalam dua kategori. Kategori per tama yaitu aplikasi yang menggabungkan dua aspek sekaligus, audio visual, semacam Yahoo Messenger dan skype. Kategori kedua yaitu media komunikasi internet yang hanya menampilkan gambar atau tulisan, tanpa disertai suara, seperti email, twitter, atau facebook, misalnya.
Fenomena pernikahan di dunia maya ini menyulut kajian mendalam di kalangan ahli fikih. Masing-masing kategori media yang digunakan mempunyai konsekuensi hukum tersendiri. Lalu, boleh kah melangsungkan pernikahan lewat internet dengan kedua kategori media tersebut?