Selasa 04 Sep 2018 15:00 WIB

Kandungan Alkohol pada Tapai

Islam pun mencegah segala sesuatu ke arah haram.

 Pembuat lamang tapai di kota Padang.   (Republika/Umi Nur Fadhillah)
Pembuat lamang tapai di kota Padang. (Republika/Umi Nur Fadhillah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tapai tak asing lagi bagi sebagian besar masyarakat. Ada dua jenis tapai yang bisa ditemui dan dikonsumsi, yaitu yang terbuat dari ketan atau singkong. Pada Lebaran, kata pakar pangan Anton Apriyantono, di beberapa daerah, tapai menjadi suguhan favorit.

Ia menuturkan, masih ada pertanyaan mengenai makanan ini, terutama soal kandungan alkoholnya. Apakah termasuk dalam kategori khamar yang tentunya tak boleh dikonsumsi atau bukan.

Rasul menyatakan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar hukumnya haram. Dalam kesempatan lain, Umar dalam pidatonya yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim menegaskan, khamar itu sesuatu yang mengacaukan akal. “Kedua dalil ini berlaku bagi segala sesuatu yang biasa dikonsumsi,” katanya. Misalnya, minuman beralkohol dan narkoba.

Baca: Pekerjaan Mulia

Untuk sesuatu yang tak bisa dikonsumsi, seperti alkohol dalam bentuk murninya atau pelarut organik mestinya tak terkena hukum ini. Anton mengatakan, ada dasar hukum lain mengenai khamar ini, yaitu jika banyaknya memabukkan, sedikitnya pun haram.

Islam pun mencegah segala sesuatu ke arah haram. Ini berhubungan dengan adanya sesuatu yang berpotensi berubah menjadi minuman haram mes ki tidak bersifat memabukkan. Islam menetapkan hukum untuk mencegah Muslim ke arah yang haram. Dalam hal ini, ia mencontohkan jus buah.

Jus buah atau yang sejenisnya, ketika disimpan pada suhu kamar dalam kondisi terbuka selama lebih dari dua hari, termasuk ke dalam khamar. Fermentasi alkohol pada jus selama lebih dua hari membuatnya tak boleh dikonsumsi karena telah tergolong sebagai khamar.

Saat berbuka, Rasulullah pernah disodori jus yang telah mengeluarkan gelembung. Beliau menolaknya dan menyatakan jus itu berubah menjadi khamar. Jadi, salah ciri lain khamar yang dibuat dari jus adalah adanya gas dari jus itu.

Baca: Ketika Muslimah Berobat

Tapi, ini bukan gas karbondioksida yang sengaja ditambahkan seperti pada minuman berkarbonasi. Bagaimana dengan tapai? Apakah tapai yang baru jadi atau yang masih segar bersifat memabukkan? Anton mengatakan, belum ada laporan tapai yang masih segar memabukkan.

Anton menambahkan, tapai memang tak terbuat dari jus, tetapi begitu tapai khususnya dari ketan, disimpan di su hu ruang maka terbentuk jus yang bisa dianalogikan dengan jus buah-buahan, tak boleh diperam lebih dari dua hari.

Jadi, tapai ketan tak boleh disimpan pada suhu ruang lebih dari dua hari. Itu dihitung dari mulai jadi tapai. Pada hari ketiga, tapai ini dapat digolongkan ke dalam khamar.

Sebab, tapai ketan yang disimpan lebih dari dua hari biasanya melahirkan cairan bergelembung dan berbusa. Kondisi ini bisa dikaitkan dengan penolakan Rasul atas jus berbusa yang dinyatakan se bagai khamar.

Mengenai kadar etanol atau alkohol pada tapai ketan, Anton mengungkapkan setelah fermentasi satu hari kadar alkoholnya mencapai 1,76 persen. Setelah dua hari kadarnya menjadi 3,3 persen. Bila fermentasi hingga tiga hari tentu kadarnya lebih tinggi lagi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan minuman masuk dalam kelompok minuman keras saat mengandung alkohol satu persen atau lebih. Ini berlaku pula pada kandungan alkohol pada tapai. Meski pada akhirnya, ujar Anton, pilihan terletak pada tangan masing-masing. Kalau tapai atau peuyeum bandung tak masalah karena selalu keras dan biasanya digantung. Cara ini membantu tapai tak mengandung alkohol tinggi.

Berbeda dengan tapai singkong yang cara pembuatannya ditumpuk, niscaya memicu produksi alkohol lebih tinggi. “Kita harus memperhatikan tapai singkong yang ditumpuk, terutama kalau sudah berair sebab kemungkinan kan dung an alkoholnya relatif tinggi. Lebih baik dihindari,” kata Anton menegaskan.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement