REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membuat regulasi tentang lisensi seorang mubaligh di media, khususnya di media penyiaran. "MUI Minta KPI buat regulasi tentang lisensi pengisi acara keagmaan di media," ujar KH Cholil saat berbincang dengan Republika.co.id di Jakarta belum lama ini.
Dia menuturkan, regulasi mubaligh tersebut sangat penting agar tidak ada kesalahan dalam menyampaikan ajaran agama di media. Selain itu, agar mubaligh yang tampil seperti di televisi juga memiliki standar yang baik.
"Makanya saya berharap KPI bikin regulasinya untuk penyampai agama media itu harus memang ada lisensinya. Kan siapa yang rela misalnya yang menyampaikan Islam orang non-Islam," ucapnya.
Sementara itu, MUI saat ini masih merumuskan program Akademi Dakwah untuk memberikan sertifikat kepada para dai yang memang kompeten. MUI terus menggodok rencana sertifikasi mubaligh itu menjadi beberapa klasifikasi seperti mubaligh Internasional, mubaligh Nasional hingga masuk pada mubaligh kelas kecamatan atau perkampungan.
"Ini komitmen kita tentang pentingnya kualitas da'i mendorong mutu dai lebih baik," kata Pengasuh Ponpes Cendikia Amanah Depok ini.
Ke depannya, dia menambahkan para mubaligh yang akan mengisi ceramah-ceramah di televisi juga diharapakan mau mengikuti tahapan sertifikasi. "Insya Allah yang mengisi di televisi nantinya dia yang sertifikat. Kalau tidak bersertifikat dan kemudian ada masalah jangan tanya ke kita (MUI). Tapi kalau bersertifikat kita akan tanggung jawab," jelasnya.