REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalajengking adalah hewan beruas yang sering kali dijumpai warga di pekarangan rumah. Keberadaannya ditakuti oleh manusia karena sengatannya mengandung racun walaupun tidak berbahaya.
Kendati ditakuti, hewan delapan kaki ini juga bisa diolah menjadi obat-obatan. Di pinggir jalan banyak dijumpai toko kecil yang menjual obat tradisional berbahan kalajengking.
Masyarakat mempertanyakan hukum mengonsumsi obat dari bahan baku kalajengking secara syariat. Pertanyaanpertanyaan tersebut mereka berikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dikutip dari laman resmi Lembaga Pengkajian Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), MUI memberikan penjelasan tentang hukum mengonsumsi obat dari kalajengking. MUI mengingatkan kepada masyarakat agar membaca penjelasan dari Alquran, hadis, dan ulama terkait kalajengking.
Beberapa imam mazhab menyatakan bahwa kalajengking termasuk binatang melata dan secara struktur tubuhnya dapat dianalogikan sama dengan belalang. Itu sebabnya, mereka menyatakan bahwa kalajengking halal untuk dikonsumsi.
Menurut MUI, jumhur ulama juga menyatakan bahwa binatang-binatang yang tidak punya darah mengalir di tubuhnya umumnya dianggap suci. Binatang tersebut tidak dianggap najis. Sehingga jika binatang jenis tersebut diambil minyaknya maka tidak najis dan diperbolehkan.
Kendati demikian, lanjut MUI, jika untuk dikonsumsi masih terdapat banyak perdebatan di antara ulama. Ada ulama yang membolehkan dan ada yang me larangnya. Dalam hal ini, MUI tetap berpijak pada kaidah yang bersifat umum, yaitu jika membahayakan bagi manusia, diharamkan. Kalajengking diketahui memiliki racun yang berbahaya. Karena itu, MUI bersikap bahwa binatang tersebut haram untuk dikonsumsi.
MUI pun menegaskan, jika kalajengking termasuk hewan yang diharamkan. Karena itu, kalajengking juga haram un tuk dikonsumsi, meski demi kepentingan pengobatan. Pasalnya, lanjut MUI, terdapat riwayat yang melarang berobat de ngan yang haram. Apalagi, jika obat ter sebut hanya sebatas obat oles untuk penyakit luar. Karena itu, MUI menegaskan mengonsumsi kalajengking dilarang.
Terkait informasi kalajengking yang memiliki khasiat sebagai obat baik dalam bentuk pil yang bisa ditelan atau dioles kan, bagi MUI selama belum ada pernyataan sahih dan dapat diverifikasi, klaim khasiat tersebut tidak dapat dijadikan referensi. Wallahu a'lam.