REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam mengatakan hingga saat ini belum ada titik temu pihak terkait persoalan kehalalalan soal obat, produk biologi dan alat kesehatan antara tim RPP Jaminan Produk Halal dengan Kementerian Kesehatan. "Pasal 71 Ayat 2 hingga kini belum menemukan titik temu antara Tim Penyusunan dan Pembahasan RPP JPH dengan pihak Kemenkes," kata Nur di Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan, pasal tersebut masih didalami Kemenkes. Pasal itu berbunyi: "Dalam hal terdapat obat, produk biologi dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum berasal dari bahan halal dan/ atau tidak memenuhi proses produk halal (PPH) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai JPH yang apabila tidak dikonsumsi dapat mengancam keselamatan jiwa, maka obat, produk biologi dan alat kesehatan tersebut dapat beredar dan diperdagangkan sampai ditemukan bahan halal yang memenuhi PPH".
"Pasal inilah yang hingga kini belum menemukan titik temu antara Tim Penyusunan dan Pembahasan RPP JPH dengan pihak Kemenkes. Apalagi 90 persen dari bahan baku obat-obatan tersebut merupakan bahan impor yang memerlukan sertifikasi halal," kata dia.
Atas persoalan itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta Tim Penyusunan dan Pembahasan RPP JPH bergerak cepat dalam menuntaskan proses penerbitan RPP JPH. Dia juga berharap, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat menggelar "public hearing" sebelum RPP JPH disahkan.
Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, dalam persoalan itu Sekretariat Wakil Presiden menjanjikan adanya pertemuan antara pihak Kemenag dan Kemenkes yang difasilitasi Wakil Presiden guna membahas kewajiban halal bagi produk obat dan sediaan farmasi lainnya. "Sementara regulasi halal kepada masyarakat luas melalui fasilitas yang dimiliki Sekretariat Wakil Presiden," kata dia.