REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan setiap produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia memiliki dua label halal sekaligus.
Pelabelan halal ini tetap berlaku usai perjanjian perdagangan resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan AS disepakati pekan lalu di Washington DC.
“Jadi, label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita. Itu tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA),” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal) dalam keterangan pers, Senin (23/2/2026).
MRA merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen ketat. MRA ini salah satunya telah lama dijalin dengan AS.
Ketika otoritas halal di sana sudah memberi label halal, maka Indonesia tidak perlu lagi memeriksanya sejak tahap awal.




