Selasa 24 Feb 2026 23:26 WIB

Pelaksanaan UU JPH Dinilai untuk Lindungi Hak Beragama Warga Negara

UU Jaminan Produk Halal adalah turunan yang berdasar dari UUD 1945.

Rep: Fuji Eka Permana,Muhyiddin,Fuji Eka Permana,Muhyiddin,Fuji Eka Permana,Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Foto ilustrasi: Logo halal terlihat di salah satu tempat makan di Gelaran ISEF 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/10/2025)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto ilustrasi: Logo halal terlihat di salah satu tempat makan di Gelaran ISEF 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/10/2025)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Halal Watch (IHW) meminta pemerintah melaksanakan secara konsisten Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai amanat konstitusi. IHW menilai kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang masuk dan beredar di Indonesia merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak beragama warganya, sehingga tidak boleh dikompromikan dalam kesepakatan dagang internasional.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement