REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang, sebagai bentuk pencegahan, edukasi kepada masyarakat terkait bahaya minuman keras (miras) perlu ditingkatkan. Selain berbahaya bagi tubuh, miras juga diharamkan agama.
"Salah satu hal yang penting dilakukan, yaitu pencegahan melalui edukasi sehingga sadar miras haram karena merusak akal sehat manusia," kata Wakil Sekretaris Jendral MUI Amirsyah kepada Republika.co.id, Jumat (6/4).
Amirsyah mengatakan, salah satu tugas MUI untuk melindungi umat dari berbagai bahaya termasuk bahaya miras. MUI sangat menyesalkan terjadinya pesta miras oplosan yang menewaskan puluhan jiwa.
Menurut Amirsyah, ada banyak faktor masih maraknya masyarakat yang mengonsumsi miras, seperti minimnya tingkat kewaspadaan akan bahaya miras dan lemahnya penegakan hukum baik pada pengedar miras maupun pengguna.
"Karena itu, MUI mendesak DPR dan pemerintah agar menyelesaikan RUU Penyalahgunaan Miras dan mempertimbangkan kasus-kasus seperti ini di dalamnya," jelas Amirsyah.
Sebelumnya, selama beberapa sepekan terakhir, setidaknya 24 nyawa melayang akibat menenggak miras oplosan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) terus berjatuhan.
Sebanyak 10 orang tewas di Jakarta Timur, delapan orang di Jakarta Selatan, empat orang di Depok, dan dua orang di Kota Bekasi. Mereka diketahui membeli dan menenggak miras beralkohol sejak Sabtu (31/3) hingga Ahad (1/4).