Rabu 07 Mar 2018 13:28 WIB

Ketika Istri Ngambek

Sikap diam dalam jangka waktu tertentu dianggap sebagai perbuatan jahiliyah.

Pasangarn suami istri (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Pasangarn suami istri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Manusia hidup membutuhkan orang lain. Dalam berhubungan dengan orang lain tersebut, masalah sebagai sebuah konsekuensi hubungan datang silih berganti. Entah dengan kawan, orang tua, atau pasangan, masalah akan terus menguji manusia.

Bagi kaum hawa, jika memiliki masalah, tak jarang mereka melakukan “gerakan tutup mulut” atau lebih dikenal dengan istilah ngambek. Ternyata, sikap diam seorang perempuan bisa berakibat buruk. Bahkan, dalam Islam, beberapa ulama mengharamkannya. Sikap diam dalam jangka waktu tertentu dianggap sebagai perbuatan jahiliyah.

Dasarnya sebuah hadis dari Qais bin Abu Hazim. Dia berkata, “Abu Bakar RA pernah berkunjung kepada seorang perempuan Ahmas bernama Zainab. Abu Bakar melihat perempuan tersebut tidak berbicara. Abu Bakar bertanya, ‘Mengapa ia tidak berbicara?’ Orang-orang menjawab, ‘Dia sengaja diam tidak mau bicara dengan alasan ibadah’. Abu Bakar RA lalu berkata kepadanya, ‘Berbicaralah, sesungguhnya perbuatan ini tidak halal. Ia termasuk perbuatan jahiliyah!’”. Maka, perempuan itu pun berbicara. (HR Bukhari).

Dalam Syarah Riyadhuh Shalihin dijelaskan salah satu cara beribadah kaum jahiliyah adalah dengan diam. Maka, wajib hukumnya setiap Muslim untuk membedakan diri dari perbuatan dan perilaku jahiliyah.

Jika ia berdiam diri tanpa alasan atau sengaja menahan diri untuk berbicara, hal itu bukan termasuk syiar dalam agama. Justru yang dianjurkan adalah berbicara yang baik dalam rangka amar makruf nahi mungkar. Seorang Muslim hendaknya mengajarkan kebaikan dan menyampaikan hanya yang baik dari lisannya.

Syekh Salim bin Ied al-Hilali menambahkan, jika seseorang bersumpah untuk tidak berbicara, dianjurkan ia untuk berbicara kembali. Tidak wajib bagi orang tersebut membayar kafarat karena sumpahnya termasuk sumpah yang tidak baik.

Ada pula hadis dari Ali bin Thalib RA, dia berkata, “Aku ingat Rasulullah SAW pernah bersabda, ‘Tidak ada hukum yatim setelah bermimpi (baligh) dan tidak boleh diam (tutup mulut) selama sehari sampai malam harinya’”. (HR Abu Dawud dengan sanad hasan).

Al Khaththabi berpendapat, sikap diam adalah bentuk ibadah kaum jahiliyah. Maka, hendaknya kaum Muslimin menghiasi lisan dengan zikir dan pembicaraan yang baik. Namun, beberapa ulama menilai hadis Abu Dawud tersebut sahih, kecuali pada, “Dan tidak boleh diam (tutup  mulut) selama sehari sampai malam harinya”.

Ungkapan ini dinilai dhaif meski diriwayatkan dari beberapa jalur. Beberapa perawinya ada yang tidak dikenal dan matruk (perawinya dikenal berdusta). Namun, jalur hadis ini dikuatkan hadis pertama tentang Abu Bakar RA.

Ada yang berpendapat jika diam justru dianjurkan dalam hadis, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam.” (Muttafaq Alaih).

Masih menurut Syekh Salim bin Ied al-Hilali, kedua hadis tersebut tidaklah bertentangan. Diam dalam hadis “Berkatalah yang baik atau diam” dimaksudkan agar tidak berbicara hal-hal yang batil. Maka, diam seperti itu dianjurkan. Sementara, larangan diam dalam hadis Abu Bakar di atas adalah diam dengan meninggalkan pembicaraan yang mubah.

Ada pula yang berhujah jika diam dicontohkan oleh Siti Maryam, ibunda Nabi Isa AS, seperti dituangkan dalam Alquran. “...Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Rab Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini.” (QS Maryam [19]: 26).

Pendapat ini juga tertolak sebab dua alasan. Pertama, syariat umat sebelum Islam datang bukanlah syariat yang diberlakukan untuk umat Islam. Kedua, dengan adanya hadis Abu Bakar tersebut, syariat Islam telah melarang diam dalam jangka waktu tertentu.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement