Rabu 14 Feb 2018 16:08 WIB

Ustaz Arifin: Banyak Umat Hindari Zakat

Pembayaran zakat yang difasilitasi pemerintah, maka penyaluran akan tepat sasaran.

Ustaz Arifin Ilham
Foto: ROL
Ustaz Arifin Ilham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan menarik zakat 2,5 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) Muslim. Kebijakan tersebut akan diperkuat lewat peraturan presiden (Perpres).

Mendengar rencana tersebut, Ustaz Muhammad Arifin Ilham menyambut positif langkah pemerintah. Sebab, selama ini, banyak umat Islam menghindari pembayaran zakat.

"Banyak umat Islam yang mengindari zakat, padahal hukumnya wajib. Sangat positif kebijakan ini," ujarnya kepada Republika.co.id, di Masjid Al Latief, Jakarta, Rabu (14/2).

photo
Delapan golongan penerima zakat.

Menurutnya, apabila pembayaran zakat difasilitasi pemerintah, maka penyaluran akan tepat sasaran. Maklum saja, dana zakat yang berasal dari gaji ASN Muslim akan disalurkan untuk kemashalatan masyarakat, baik di bidang sosial, pendidikan, kesehatan hingga bencana alam.

Terpenting, dana tersebut tidak sebatas kepentingan umat Muslim saja. "Zakat itu wajib, kalau diserahkan MUI atau pemerintah, akan sampai pada mustahiq, kalau rapi dan teratur kenapa tidak," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, apabila rencana tersebut berjalan dengan baik maka diperkirakaan potensi zakat dari ASN Muslim bisa mencapai Rp 10 triliun per tahun.

"Potensi zakat di Indonesia masih terus kami hitung tapi setidaknya kalau ASN Muslim secara keseluruhan punya kesadaran tinggi ada Rp 10 triliun dari ASN Muslim kita himpun per tahun," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenag, Jakarta, Rabu (7/2).

Bahkan, ada kemungkinan dana zakat tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Hal tersebut bergantung dari lembaga amil dalam menerjemahkan dana kemaslahatan masyarakat .

Menag menekankan, pemaknaan zakat perlu digencarkan agar umat semakin sadar untuk membayar zakat. Saat ini yang patut disiapkan adalah transparansi dalam pengelolaan dana zakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement