REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pada 2012 sebuah undang-undang disahkan agar Kementerian Agama meningkatkan pengawasan masjid, termasuk pesan yang disebarkan pada saat shalat Jumat. Aparat merujuk kebijakan tersebut untuk menggantikan imam, bahkan menutup beberapa masjid sementara waktu.
Beberapa imam dilaporkan dan di interogasi oleh petugas keamanan setelah khotbah dengan tema keadilan politik dan sosial yang kuat. Ada juga laporan petugas berpakaian preman yang memantau isi khotbah Jumat dan kegiatan orang-orang yang menghadiri ibadah di masjid.
Pada 2014 kebijakan baru muncul yang mengangkat status imam menjadi pegawai negeri di bawah Kementerian Urusan Islam. Kepemilikan dan pengelolaan masjid dialihkan dari kelompok atau yayasan kepada pemerintah.
Pemerintah mengklaim keputusan tersebut bertujuan untuk menghapuskan aktivitas politik dari masjid-masjid dan memberikan pengawasan pemerintah yang lebih besar atas aset dan aktivitas masjid.
Pejabat pemerintah juga mengindikasikan bahwa undang-undang tersebut dirancang untuk menghadapi pengaruh dan ideologi asing yang disebarkan melalui aktivitas keagamaan di masjid-masjid.
Ada sekitar 40 sekolah Islam swasta dan nasional yang dikelola pemerintah. Sekolah umum mengedepankan pembelajaran ilmu umum. Sedangkan, madrasah atau sekolah agama tampil berbeda.
Selain mengajarkan sains kepada murid-muridnya, madrasah juga mengembangkan pengajaran agama yang menjadi ruh sumber daya manusia generasi muda Djibouti.