Selasa 12 Dec 2017 16:40 WIB

Ini Keterangan MUI tentang Vaksin Difteri

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, banyaknya pertanyaan yang disampaikan masyarakat terkait dengan kehalalan sebuah produk vaksin difteri. LPPOM MUI, kata dia, sampai saat ini belum pernah menerima pendaftaran dan permintaan pemeriksaan kehalalan vaksin difteri dari pihak manapun.

"Pertama, sampai saat ini, LPPOM MUI belum pernah menerima pendaftaran dan permintaan pemeriksaan kehalalan vaksin difteri dari pihak manapun," kata Zainut kepada Republika.co.id, Selasa (12/12). Sehingga, tegas dia, MUI belum pernah menerbikan sertifikasi halal terhadap vaksin tersebut.

Kedua, MUI menyatakan, bahwa pada dasarnya hukum imunisasi adalah boleh (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Meski demikian, dia menjelaskan, vaksin yang digunakan dalam imunisasi harus halal dan suci.

Kemudian yang ketiga, ketentuan hukum pada butir nomor dua dikecualikan jika digunakan pada kondisi darurat yaitu suatu kondisi keterpaksaan yang apabila tidak dilakukan tindakan imunisasi dapat mengancam jiwa manusia (mudarat) atau kondisi hajat.

"Yaitu kondisi keterdesakan yang apabila tidak dilakukan tindakan imunisasi, maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang," ujarnya.

Zainut menambahkan, ketentuan tersebut di atas harus dipastikan bahwa memang benar-benar belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci. Tentu dengan didukung keterangan tenaga ahli yang kompeten dan dapat dipercaya. Setelah ditemukan vaksin yang halal maka pemerintah wajib menggunakan vaksin yang halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement