REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penatashih Buku dan Konten Keislaman (LPBKI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan pertemuan dengan stakeholder konten keislaman. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memajukan produk konten keislaman baik cetak maupun digital.
Ketua MUI, Ma'ruf Amin mengatakan pertemuan ini juga sekaligus meningkatkan kehidupan beragama dan bernegara. "Kita ingin membahas dan membuat buku juga dari segi akidah kehidupan berbangsa. Supaya tidak terjadi penyimpangan yang bisa nantinya menimbulkan perpecahan bangsa dan menentang agama Islam," ujarnya kepada Republika di Hotel Santika, Jakarta, Jumat (8/12).
Sekretaris Umum MUI, Anwar Abbas menambahkan, acara ini sekalkigus memastikan berbagai konten yang beredar di masyarakat, baik buku maupun di media sosial, benar-benar sesuai dengan aturan. "Kita sangat prihatin dengan berbagai ujaran kebencian dan kecaman bahkan caci maki yang muncul di media sosial. Tak hanya itu, banyak pula konten-konten yang terdapat di buku, namun sangat bertentangan dengan nilai-nilai dan semangat persatuan," ujar Anwar.
Apalagi, katanya, berbagai regulasi atau aturan perundang-undangan telah mengatur agar berbagai konten yang beredar di masyarakat, benar-benar sesuai aturan. Di antaranya, kata dia, ada UU Nomor 3 Tentang Sistem Perbukuan, UU No. 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Artinya, dalam ranah regulasi dan hukum, sudah ada pedoman yang menyertai progresivitas perkembangan konten," ujarnya.
(Baca juga: Penyebaran Konten Keislaman Paling Tinggi Lewat Smartphone)