Senin 20 Nov 2017 16:30 WIB

Kitab-Kitab Fatwa

Rep: Marniati/Hasanul Rizqa/ Red: Agung Sasongko
Kodifikasi fatwa (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Kodifikasi fatwa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kumpulan fatwa merupakan sumber informasi yang penting. Koleksi fatwa pertama kali muncul pada paruh kedua abad ke-10 Hijriyah. Sejak saat itu, buku kumpulan fatwa biasa dibuat dan diedarkan ke masyarakat luas, hingga kini.

Yusuf Qardhawi dalam Fatwa, Antara Ketelitian dan Kecerobohan menjelaskan, tapi begitu, mereka belum menganggap cukup dengan adanya kitab-kitab fikih yang biasa itu. Meskipun kitab-kitab fatwa tersebut memuat berbagai persolan praktis yang dialami manusia dan yang mereka butuhkan dalam menghadapi kenyataan hidup yang dijalani. Karena yang mereka inginkan adalah adanya unsur pemikat dan daya tarik berupa tanya jawab.

Kitab-kitab fatwa dalam mazhab Hanafi antara lain al-Fatawa al-Kubra, al-Fatawa ash-Shughra, al-Bazaziyah, ath-Thuhriyyah, az-Zainiyyah, al-Hamiddiyah dan al-Fatawa al-Hindiyyah wal-Mahdiyyah.

Fatwa-fatwa dalam mazhab Syafii terkumpul dalam kitab-kitab fatwa karya Ibnu as-Shalah, an-Nawawi, as-Subki, asy-Syekh Zakaria, Ibnu Hajar al-Haitsami, dan lainnya.

Kitab-kitab kedua mazhab ini (Hanafi dan Syafii) banyak sekali jumlahnya. Di antaranya dapat dilihat dalam Kasyf az-Zhunun. Sedangkan kitab-kitab fatwa dalam mazhab Maliki, antara lain Fatawa Ibnu Rusyd, Fatawa asy-Syathibi, dan Mausu'ah (ensiklopedia) karya al-Wansyarisi yang diterbitkan dalam 12 jilid.

Semua mazhab panutan memiliki kitab-kitab fatwa, baik yang ringkas maupun yang luas, yang kadang-kadang diistilahkan dengan Kitab an-Nawazil atau lainnya.

Kitab an-Nawazil merupakan buku kumpulan fatwa tertua yang pernah diketahui. Kitab yang disusun oleh Abu Laits as-Samarqandi (wafat 983 M) itu memuat fatwa yang bertautan dengan mazhab Hanafi. Secara geografis, mazhab fikih mencakup sejumlah wilayah. Di Barat, yakni Andalusia dan Afrika Utara, mazhab Maliki mendominasi.

Salah satu kitab tertua kumpulan fatwa menurut mazhab Maliki berasal dari mufti Cordoba, Ibn Sahl (wafat 1093 M), yakni Kitab an-Nawazil. Kemudian, yang dikumpulkan Ibn Rusyd (wafat 1126 M) yaitu Fatawa Ibn-Rusysd.

Kitab al-Mi'yar disusun Ahmad al-Wansharisi (wafat 1508 M) tergolong kitab klasik yang menampung sekitar enam ribu fatwa dari ratusan mufti yang hidup di rentang waktu 1000-1496 Masehi di Maghribi hingga Andalusia. Sungguh warisan intelektual yang tak ternilai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement