Jumat 27 Oct 2017 04:45 WIB

Hukum Pakaian Muslimah yang Berwarna-Warni

Muslimah (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Muslimah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia menjadi salah satu kiblat fashion pakaian Muslimah dunia. Fenomena hijabers membuat Muslimah di Indonesia memiliki berbagai model hijab yang dikenakannya. Terlebih, dalam adat kebiasaan orang Indonesia, tidak ada warna-warna tertentu yang tabu digunakan untuk pakaian.

Namun, ada sebagian yang berpendapat jika warna pakaian bagi Muslimah hendaknya yang tidak bermotif dan cenderung gelap. Alasannya, jika pakaian Muslimah warna-warni dan mencolok, akan mengundang perhatian berlebih dari kaum laki-laki. Lalu, bagaimana hukumnya pakaian Muslimah yang berwarna-warni itu?

Memang ada sebagian ulama yang menganjurkan para Muslimah untuk memakai hijab yang berwarna gelap. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari fitnah. Selain itu, terdapat pendapat pakaian Muslimah yang cenderung gelap berdasarkan hadis, "Wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena kain-kain (mereka)." (HR Abu Dawud).

Hadis ini menunjukkan bahwa wanita-wanita Anshar menggunakan pakaian berwarna gelap atau hitam seperti halnya burung gagak.

Sementara, beberapa ulama lain membolehkan Muslimah memakai pakaian berwrna-warni. Salah satunya diungkapkan Syekh Abdul Karim al-Khudhair. Menurutnya, hukum warna pakaian bisa mengikuti kebiasaan masyarakat setempat atau al-urf.

Bisa jadi warna gelap di sebuah negeri justru adalah warna yang menimbulkan fitnah. Begitu juga mungkin ada warna terang yang menimbulkan madharat di negeri lainnya.

Para wanita harus memerhatikan manfaat dan mudharat dari pakaian yang dikenakannya. Jika warna tertentu dipandang mengganggu di lingkungannya, bisa jadi warna tersebut lebih baik ditinggalkan.

Pakaian bercorak kuning dan hijau pun tak masalah dikenakan para Muslimah. Hal ini berdasar hadis soal pemberian baju kepada Ummu Khalid yang saat itu masih kecil. Nabi mengambil sejumlah kain dan  memberikannya kepada Ummu Khalid. Pada kain yang diberikan Nabi SAW, ada corak berwarna hijau dan kuning. (HR Bukhari).

Rasulullah SAW juga membolehkan wanita menggunakan pakaian berwarna merah. Sementara, laki-laki justru dilarang memakai pakaian berwarna merah polos dari celupan ushfur. Nabi SAW pernah melihat sahabat memakai pakaian mu'ashfar (yang dicelup tanaman merah). Maka, Nabi SAW bersabda, "Apakah ibumu  memerintahmu untuk memakai baju ini?" Aku berkata, "Aku cuci kedua baju ini?" Nabi berkata, "Bahkan, bakarlah kedua baju itu." (HR Muslim).

Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan kalimat, "Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?" bermakna jika pakaian tersebut adalah pakaian yang lazim digunakan wanita.

Rasulullah juga menganjurkan kaum Muslimin, termasuk para Muslimah, memakai pakaian berwarna putih. Rasulullah SAW bersabda, "Pakailah pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih, sesungguhnya itu merupakan pakaian kalian yang terbaik." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Beberapa hadis tersebut menunjukkan bolehnya Muslimah memakai baju berwarna hitam, hijau, kuning, merah, dan putih. Warna lainnya pun sejatinya tak masalah karena tidak ada dalil yang dengan tegas melarang wanita memakai pakaian dengan warna tertentu.

Yang pasti, kebebasan menggunakan warna sesuai dengan adat kebiasan masyarakat setempat tak boleh menabrak aturan pakaian Muslimah yang harus menutup aurat. Pakaian Muslimah juga hendaknya menutup hingga dada, tidak transparan, tidak ketat, dan bukan pakaian yang dikhususkan untuk laki-laki. Allahu a'lam.

Disarikan dari Dialog Jumat Republika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement