Jumat 18 Oct 2024 15:41 WIB

Pendapat Para Ulama tentang Lima Warna Pakaian Orang Islam, Benarkah Merah Dimakruhkan?

Warna hitam boleh dipakai oleh laki-laki maupun perempuan.

Warga mengenakan pakaian khas Suku Dayak menyaksikan pawai pembangunan dan karnaval budaya nusantara di Samarinda, Kalimantan Timur, Ahad (18/8/2024). Karnaval yang diikuti ratusan masyarakat dari lintas generasi tersebut dalam rangka memeriahkan HUT Ke-79 Republik Indonesia sekaligus sebagai upaya melestarikan dan mengenalkan berbagai budaya di Indonesia kepada generasi muda.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Warga mengenakan pakaian khas Suku Dayak menyaksikan pawai pembangunan dan karnaval budaya nusantara di Samarinda, Kalimantan Timur, Ahad (18/8/2024). Karnaval yang diikuti ratusan masyarakat dari lintas generasi tersebut dalam rangka memeriahkan HUT Ke-79 Republik Indonesia sekaligus sebagai upaya melestarikan dan mengenalkan berbagai budaya di Indonesia kepada generasi muda.

REPUBLIKA.CO.ID, Di dalam Islam, warna pakaian yang dikenakan oleh Muslim dan Muslimah tidak boleh sembarangan. Nur Azizah, Lc dalam buku Pakaian Syar'i Harus Segitunya Kah? menerangkan panduan dari syariat Islam terkait pilihan warna disertai penjelasan para ulama mengenai hal tersebut:

1. Warna putih

Baca Juga

Para ulama sepakat bahwa pakaian berwarna putih adalah mustahab (disunnahkan) untuk dikenakan. Rasulullah SAW sendiri menganjurkan umatnya memakai pakaian putih karena lebih suci dan mudah terlihat jika kotor. Selain itu, kain kafan juga diutamakan berwarna putih.

Rasulullah SAW bersabda:

 

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ ، فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ"

 

Kenakanlah pakaian yang berwarna putih, karena lebih suci dan baik. Dan kafanilah orang yang meninggal diantara kalian dengan kafan yang berwarna putih. (HR. AN-Nasa'i)

2. Warna merah 

Ada perbedaan pendapat mengenai pakaian merah polos bagi laki-laki. Sebagian ulama dari mazhab Hanafi dan Hanbali memakruhkan pakaian merah polos tanpa variasi, sedangkan mazhab lain seperti Maliki dan Syafi'i membolehkannya. Namun, pakaian berwarna merah dengan bahan dicelup za'faran dilarang karena menyerupai pakaian orang kafir di masa Rasulullah SAW. Rasulullah SAW bersabda:

نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمِيَاثِرِ وَالقِسِيِّ

 

Nabi SAW melarang kita mengenakan mayatsir merah dan qissi. (HR. Bukhari)

3. Warna hitam 

Ulama sepakat bahwa warna hitam boleh dipakai oleh laki-laki maupun perempuan. Diriwayatkan oleh Aisyah RA, Rasulullah SAW 

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ : " خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ غَدَاةٍ ، وَعَلَيْهِ مِرْطٌ مُرَحَلٌ مِنْ شَعْرٍ أَسْوَدَ"

 

Dari Aisyah Radhiallahuanha berkata: Nabi SAW keluar pada suatu pagi, dengan mengenakan pakaian berwarna hitam. (HR. Muslim).

 

sumber : MgRol153
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement