Ahad 22 Oct 2017 06:21 WIB

Saat Istri Mengalami Lian

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Pasangan suami istri.
Foto: Pixabay
Pasangan suami istri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kata lian diambil dari kata la'n (laknat atau kutukan). Orang yang mengambil sumpah lian mengatakan pa da sumpahnya yang kelima. "Bahwasanya laknat Allah atas diriku sekiranya aku termasuk orangorang yang dusta."

Kalimat ini diambil dari QS anNur ayat 69. ".. Dan mereka yang melempar tuduhan (berzina) kepada istriistri mereka, sedangkan mereka tak mempunyai saksisaksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian seseorang di antara mereka itu adalah: empat kali bersumpah dengan nama Allah. Bahwa sesungguhnya dia adalah termasuk orangorang yang berkata benar. Dan (sumpah) kelima bahwa laknat Allah atas dirinya jika dia termasuk orangorang yang berdusta.

Dan istrinya itu dihindarkan dari hukuman dengan bersumpah empat kali atas nama Allah bahwa sesungguhnya suaminya itu benarbenar termasuk orangorang yang berdusta. Lalu sumpah kelima bahwa murka Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orangorang yang benar (dalam tuduhan itu)."

Dilansir dari buku Panduan Lengkap Muamalah karya Muhammad Bagir, lian bisa dilakukan dalam dua keadaan. Pertama, apabila seorang suami menuduh istrinya telah berzina. Sedangkan, dia tidak mempunyai empat orang saksi yang melihat sendiri perbuatan itu dan bersedia bersaksi bahwa si istri memang telah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.

Dalam hal ini, si suami dibolehkan melakukan lian terhadap istrinya hanya jika dia benar-benar yakin bahwa istrinya telah berzina. Misalnya, dengan menyaksikan sendiri perbuatan itu ataupun si istri mengakuinya. Sementara dia benar-benar percaya akan peng pakuan istrinya itu. Meski demikian, yang lebih utama dalam keadaan ini adalah menjatuhkan talak kepada istri dan tidak perlu melaku kan lian. Di samping itu, suami dilarang melempar tuduhan berzina kecuali dalam keada an dia benarbenar, yakin istrinya berzina.

Lian juga bisa dilakukan apabila suami tidak bersedia mengakui kehamilan istrinya berasal dari si suami sendiri. Namun, dari lelaki lain. Yaitu, apabila dia mengklaim tidak pernah sekali pun bersenggama dengan istrinya itu sejak berlangsungnya akad nikah dengannya. Kondisi lainnya, yakni dia menu duh istrinya melahirkan anaknya kurang dari enam bulan sejak dia bersenggama dengannya atau lebih dari satu tahun setelah bersenggama dengannya.

Meski demikian, Lian hanya dibenarkan dilakukan di hadapan hakim yang berwenang. Sebelum dilakukan, hakim hendaknya mengingatkan kedua suami istri dan menasihati agar tidak bersumpah kecuali dengan kesadaran penuh akan konsekuensinya di dunia maupun di akhirat.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi SAW. "Siapa saja perempuan yang memasukkan seseorang (anak) ke dalam suatu keluarga, sedangkan dia sesungguhnya bukan anggota sah keluarga itu, maka terputuslah semua hubungan perempuan itu dengan Allah, dan Allah tak akan memasukkannya ke dalam surga.

Dan siapa pun lakilaki yang mengingkari anaknya (yang sah) sementara dia melihat kepadanya, maka Allah SWT akan tertutup ba gi pandangan lakilaki itu dan Allah akan mem permalukannya di hadapan semua orang terdahulu dan yang kemudian," (HR Abu Daud, Nasa'i, Ibn Majah). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement