Senin 16 Oct 2017 08:12 WIB

Pendidikan Karakter Diharapkan Lindungi Anak Bangsa

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu telah mengeluarkan kebijakan pendidikan karakter yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2017. Dalam implementasi kebijakan ini diharapkan dapat melindungi anak bangsa dari radikalisme.

Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini menyampaikan implementasi pendidikan karakter perlu pengawalan dari berbagai pihak salah, termasuk melalui legislatif.

"Perpres pendidikan karakter ini perlu tindakan aktif dari kita untuk melindungi anak bangsa dari virus radikalisme, narkoba dan ancaman lainnya. Perlu pengawalan dan tindakan afirmatif melibatkan madrasah diniyyah di daerah sekitar sekolah berada," ujar Helmy dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Senin (16/10).

Ia mengatakan lebih lanjut bahwa Perpres No 87 tahun 2017 ini bisa melindungi dan melibatkan secara aktif madrasah diniyyah untuk mewujudkan karakter bangsa yang hendak dicapai. Jangan sampai, lanjutnya, pihaknya yang berjuang dan pihak lain yang memanfaatkan.

"Dengan Perpres ini kita bisa berbuat untuk eksistensi Madin (madrasah diniyyah) dan guru ngaji bahkan terlibat aktif. Kita harus ambil peran sebelum diserobot pihak sana yang secara jelas melemahkan nasionalisme," ucap pria kelahiran Cirebon ini.

Kang Helmy menambahkan, data sebuah lembaga penelitian di Singapura mengungkapkan bahwa empat persen warga Indonesia setuju dengan ISIS. Jangan sampai, kata dia, di Indonesia terjadi peristiwa seperti di Filipina.

"Sekitar 10 juta warga setuju dengan semua yang dilakukan ISIS mendirikan khilafah, itu bukan jumlah yang sedikit. Yang terjadi di Filipina gerakan mereka diamini masyarakat umum," tutur Helmy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement