Jumat 02 Jun 2017 13:21 WIB

MUI Minta Masyarakat Berdakwah Sesuai Koridor Hukum

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid meminta kepasa kelompok masyarakat yang ingin berdakwah untuk tidak melanggar batas hukum. Terutama, kata dia, kelompok masyarakat yang melaksanakan amar ma'ruf nahi mungkar. "Hendaknya dalam melaksanakan tugas dakwah sesuai dengan koridor hukum," ujar dia pada Republika.co.od, Jumat (2/6).

Zainut Tauhid menjelaskan, dakwah mencegah kemungkaran juga seharusnya tidak boleh dengan cara-cara yang melanggar hukum. Jika pelanggaran hukum terjadi, kata dia, maka aparat penegak hukum harus bertindak cepat.

Maraknya pelanggaran hukum seperti ujaran kebencian di media sosial, kata dia, mendorong MUI untuk mengimbau kepada masyarakat luas agar dapat memanfaatkan media sosial dengan cara yang lebih bertanggung jawab, menghindarkan diri dari ujaran kebencian, fitnah dan merendahkan pihak lain.

Zainut menjelaskan, bermuamalah di media sosial, sebagai bagian dari pelaksanaan hak berekspresi warga negara harus dilandasi dengan nilai-nilai etika, akhlak mulia, norma susila dan agama. "Sehingga tidak menimbulkan ketersinggungan pihak lain yang  dapat memicu konflik dan disintegrasi sosial," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement