Jumat 19 May 2017 14:24 WIB

Proaktif dalam Menunaikan Zakat

Prof. DR. H.M Roem Rowi, MA, Ketua Dewan Pengawas Syariah Laznas LMI, bersama Direktur Utama LMI, Agung Heru Setiawan
Foto:
Zakat

Pentingnya zakat bagi seorang muslim telah dibuktikan melalui sikap Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq dalam memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat di saat Rasulullah telah wafat.

Zakat mempunyai manfaat yang luar biasa bagi yang melaksanakannya karena zakat itulah yang akan mensucikan jiwa mereka dan juga mensucikan hartanya. Zakat juga bermakna pengembangan.

Dalam Surat ar-Rum: 39 disebutkan bahwa “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”

Juga tertuang dalam firman Allah di surat al-Baqarah ayat 276,"Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa".

Kandungan ayat ini menyatakan bahwa zakat dapat menambah berkah atau mengembangkan harta yang telah diambil darinya sedekah.  Sedangkan harta yang terkandung riba didalamnya maka keberkahannya akan musnah.

Ancaman bagi yang Meninggalkan Shalat dan Zakat

Shalat dan zakat tidak boleh dipisahkan. Shalat merupakan hak Allah dan zakat merupakan hak sesama. Ada ancaman bagi yang meninggalkan keduanya.

Dalam al Quran Surah al Ma’un tercantum peringatan keras kepada orang yang sholat namun lalai, yang menganggap sholat itu bukan hal yang penting. Ia melalaikan waktunya, keistiqomahannya, dan melalikan fungsi sholat sebagai pencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Maka kecelekaan atau neraka lah bagi orang yang melalaikan sholat.

Sedangkan untuk ancaman bagi yang melalaikan zakat salah satunya terdapat di surah at-Taubah ayat 34, disebutkan bahwa siksa yang pedih akan ditimpakan kepada orang-orang yang menyimpan emas dan peraknya namun tidak mengeluarkan sedikitpun darinya untuk infaq ke jalan Allah.

Siksa yang pedih ini dijelaskan dalam ayat selanjutnya yaitu emas dan perak yang disimpan akan dipanaskan dalam neraka jahanam yang kemudian akan disetrikakan emas dan perak panas tersebut pada dahi, lambung dan punggung orang yang tidak menginfakkan hartanya.

Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan dan hidayah oleh Allah untuk dapat menjaga keistiqomahan dalam meningkatkan takwa serta kualitas ibadah, khususnya shalat dan zakat. Amin.

*(Ketua Dewan Pengawas Syariah LazNas LMI)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement