Selasa 09 May 2017 15:02 WIB

Vonis Kasus Penodaan Agama Dinilai Jaga Kemuliaan Alquran

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).
Foto: Antara/Ubaidillah
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama. Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Abdul Chair Ramadhan mengaku, bersyukur dan mengucap segala puji kepada Allah SWT atas putusan tersebut.

"Berbeda dengan JPU, yang berada pada koridor ultra vires (perbuatan yang melebih kewenangannya, red). Hakim dihargai MUI karena vonisnya itu menjaga rasa keagamaan umat Islam, menjaga kemuliaan dan kemurnian Alquranul Karim," kata Chair melalui rilis yang diterima Republika.co,id, Selasa (9/5).

Chair menilai, Allah SWT telah mengetuk pintu hati hakim kasus penodaan agama. Dia berpendapat, vonis pengadilan yang dijatuhi kepada Basuki Tjahaja Purnama hari ini, merupakan bentuk responsifnya kepada kekuatan ultra petita  (penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi dari pada yang diminta, red) yang ada di Indonesia.

Untuk itu, dia mengapresiasi putusan hakim yang mengedepankan hati nuraninya dan moralitas akan rasa keadilan masyarakat Indonesia. Chair berharap, perkara ini menjadi yurisprudensi di kasus-kasus sidang penistaan agama yang mungkin terjadi kembali.

"Putusan ini mengedepankan hati nurani dan moralitas akan rasa keadilan yang selama ini terciderai. Semoga ini bisa jadi yurisprudensi ke depan," ujar Chair.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement