Selasa 24 Jan 2017 06:31 WIB

Menyoal Komik dan Manga

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Agung Sasongko
Komik
Foto: RocketNews24
15 kutipan penyemangat dari manga Jepang, salah satunya adalah pesan Tetsunosuke Yanagi dimanga Dragon Zakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Nawawi berpendapat bahwa para ulama salaf melarang menggambar apa pun yang memiliki bayangan. Namun, jika dia tidak memiliki bayangan maka menggambar hal tersebut diperbolehkan.

Dari pendapat tersebut, Darul al-Ifta Mesir mengambil kesimpulan kebolehan menggambar manusia, hewan, dan sejenisnya baik dari imajinasi ataupun dari kenyataan. Termasuk di dalamnya kebolehan dalam fotografi.

Namun demikian, ada syarat yang diketengahkan, yakni gambar tersebut tidak boleh membangkitkan hasrat seksual. Baik dalam gambar maupun cerita. Dilarang pula menggambar yang termasuk aurat.

Selain itu, kelompok yang menentang keras menggambar makhluk, salah satunya Lajnah Daimah Kerajaan Arab Saudi. Menurut Lembaga Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi ini, gambar sesuatu yang memiliki nyawa hukumnya tidak boleh. Dalilnya hadis Nabi SAW, “Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar-gambar.” (HR. Muslim).

Beberapa dalil dari hadis Nabi juga menguatkan pendapat ini. Lembaga yang saat itu dipimpin Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mengatakan hadis-hadis tersebut juga menjadi landasan umum larangan menggambar baik sebgai profesi ataupun tidak termasuk foto.

Lajnah Daimah hanya membolehkan foto untuk kepentingan tertentu semisal untuk kartu identitas, paspor, dan foto penjahat buron untuk mengenali ciri-ciri mereka.

Adapun membawa masuk gambar sesuatu yang memiliki ruh ke dalam rumah jika diletakkan di tempat yang rendah sehingga ada kemungkinan terinjak, keberadaannya di dalam rumah tidak dilarang menurut syariat Islam. Demikian pula, jika gambar tersebut ada dalam paspor dan kartu izin tinggal atau yang semisalnya, boleh dibawa masuk ke dalam rumah karena suatu kepentingan.

Akan tetapi, jika orang yang menyimpan gambar tersebut bertujuan untuk mengagungkannya maka itu hukumnya tidak boleh. Komite juga melarang gambar yang membuka aurat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement