Jumat 02 Dec 2016 17:16 WIB

Black Forest dengan Rum, Halalkah?

Rep: A Syalabi Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Black forest roll
Foto: tastyfoodlovers.com
Black forest roll

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Demi menambahkan kenikmatan rasa di dalam kue black forest, tidak jarang para pembuat kue tersebut menambahkan rum atau sejenis arak maupun minuman keras. Padahal, black forest ini menjadi salah satu varian kue yang digemari dan cukup populer di Indonesia.

Penggunaan rum ini juga dianggap sudah umum dalam pembuatan black forest dan jenis varian kue lainnya, termasuk kue-kue basah. Rum tersebut bisa berbentuk pasta yang ditambahkan ke dalam adonan. Selain itu, ada pula rum berbentuk cairan yang disemprotkan di atas atau topping kue.

Namun, masih banyak Muslim yang cenderung tetap mengonsumsi makanan yang mengandung atau telah ditambahkan rum di dalamnya. Padahal, sedikit ataupun banyak minuman keras atau khamar yang terkandung di dalam suatu makanan maka hukumnya tetap haram untuk dikonsumsi.

Dalam buku Halal dan Haram dalam Islam, Yusuf Qardhawi menyebutkan, “Islam sangat bersikap tegas dalam masalah arak. Tidak lagi dipandang kadar minumannya, sedikit atau banyak. Kiranya arak telah cukup untuk menggelincirkan kaki manusia. Oleh karena itu, sedikit pun tidak boleh disentuh. Rasulullah SAW bersabda, ‘Minuman apa pun kalau banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun adalah haram’.”

Dalam pembuatannya, rum hampir sama dengan wine, yaitu melalui proses fermentasi. Biasanya, proses fermentasi tersebut memakan waktu selama lebih dari tiga hari. Alhasil, kadar etanol yang ada di dalam bahan olahan tersebut sudah meningkat tiga kali lipat dan jika dikonsumsi dapat menggangu kinerja sistem syaraf pusat.

Tidak hanya itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa terkait hukum haram alkohol (etanol) yang tercantum dalam fatwa Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol. Fatwa tersebut berisi ketentuan hukum minuman beralkolhol secara umum adalah haram.

Kaidah dasar yang diambil adalah segala yang memabukkan adalah khamar, dan khamar hukumnya haram. Selain itu, dalam fatwa MUI tersebut juga disebutkan, khamar termasuk barang yang mengandung

najis.

Semua yang bernajis, menurut Fatwa MUI, hukumnya adalah haram. Jika ada unsur yang suci dan halal, kemudian bercampur dengan najis maka hukumnya menjadi haram. Baik pencampuran itu dilakukan secara sengaja atau tidak.

Untuk itu, setiap Muslim diharapkan bisa lebih kritis, terutama dalam mengonsumsi ataupun

membeli kue black forest. Sementara, di sisi lain, para pembuat ataupun pelaku industri makanan

juga diharapkan bisa memberikan informasi yang lengkap mengenai bahan pembuat makanan tersebut

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement