Selasa 27 Sep 2016 20:43 WIB

Ada Syaratnya Pemerintah Gunakan Dana Zakat

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Zakat dikelola Pemerintah.
Foto: Republika/Da'an Yahya
Ilustrasi Zakat dikelola Pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Pemerintah, dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dapat ikut mengakomodir dana zakat yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Syaratnya, pengelolaan dana zakat yang hendak digunakan untuk program pengentasan kemiskinan tersebut tidak boleh melanggar aturan syariah dan undang-undang (UU).

Direktur Pusat Studi Bisnis dan syariah (CIBeST) Institut Pertanian Bogor (IPB) Irfan Syauqi Beik mengatakan pengelolaan zakat diikat oleh dua aturan, yakni aturan syariah dan UU. "Selama keterlibatan pemerintah sesuai dengan aturan syariah dan UU saya rasa tidak masalah," ujarnya kepada republika.co.id, Selasa (27/9).

Apabila pemerintah ingin ikut mengakomodir pemanfaatan dana zakat untuk pengentasan kemiskinan di Indonesia, maka mekanisme atau bentuk penyaluran dan program-programnya harus mengikuti ketentuan syariah. Di dalam ketentuan syariah, ada aturan yang mengatur bahwa hanya delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik).

Selain aturan syariah, penggunaan dana zakat untuk program pengentasan kemiskinan pemerintah juga harus sesuai ketentuan UU. Artinya, yang bertanggungjawab dalam penyaluran dana zakat tersebut adalah Baznas. Lembaga tersebut pun harus tetap memonitor penyaluran agar tak menyalahi UU.

Irfan mengatakan rencana Bappenas yang hendak mensikronkan program Baznas dan program pengentasan kemiskinan pemerintah adalah hal positif. "Artinya pemerintah ingin membuka peluang lebih besar bagi instrumen zakat untuk ikut mengentaskan kemiskinan. Jadi tidak masalah dan bagus," kata dia.

Hanya saja, Bappenas dan Baznas harus bersama mengidentifikasi program-program kemiskinan apa saja yang bisa didukung oleh dana dana zakat tanpa mengorbankan program yang sudah ada. Atau, kata Irfan, bisa juga program pengentasan kemiskinan milik pemerintah diintegrasikan dengan program Baznas sehingga pola penyalurannya mengikuti apa yang selama ini sudah dilakukan Baznas.

"Yang penting koordinasinya saja. Ini sinyalemen baik," ujar Irfan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement