Rabu 21 Sep 2016 16:32 WIB

Parmusi: Penggunaan Dana Zakat Harus Sesuai Delapan Asnaf

Rep: Rizki Suryandika/ Red: Agung Sasongko
Zakat
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ormas PP Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usama Hisyam mengakui adanya isu soal penggunaan dana zakat bagi program pembangunan pemerintah. Menurutnya, pemerintah harus menaati delapan unsur asnaf dalam penggunaan dana zakat.

"Sepanjang dana zakat yang disumberkan Baznas itu penggunaannya sesuai  delapan asnaf  enggak ada masalah. Kalau program pembangunan tidak sesuai itu ya jadi masalah. Harusya tetap dikawal Baznas," katanya kepada wartawan.

Lebih lanjut, ia menyoroti wacana ini mengemuka sebagai bentuk kepanikan pemerintah menopang APBN. Padahal ia menyarankan sebaiknya Menteri-Menteri ditugasi menciptakan sumber pemasukan baru bagi negara tanpa menggunakan pungutan masyarakat terkecuali pajak.

"Saran saya seharusnya perdayakan Menteri-Menteri bidang ekonomi untuk ciptakan sumber pemasukan negara, bukan berdasarkan pungutan masyakat. Pajak is oke sudah dioptimalkan, dana zakat, infaq, shodaqoh harusnya dikeola badan yang berwenang, kalau langsung dikelola pemerintah bisa bias," ujarnya.

Ia mengungkapkan akan adanya potensi baru penyelewengan jika penggunaan dana zakat tak dipantau. Jika terjadi korupsi terhadap dana seperti itu, maka ia memandang masyarakat akan enggan memberi dananya ke BAZNAS.

"Bisa jadi persoalan baru, akhirnya masyarakat bisa enggak mau infaq shodaqoh karena liat perilaku politik yang korup. Rakyat mungkin masukan uang ke Baznas bisa hilang 50 persen, takut duitnya dipake mark up," jelasnya.

Diketahui, delapan asnaf merupakan delapan pihak yang berhak menerima dana zakat. Kedelapan kategori itu adalah orang fakir, miskin, amil, mualaf, riqob (orang yang tidak bebas), Gharimiin (penghutang), Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah) dan ibnu sabil (musafir).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement