Kamis 22 Sep 2016 14:58 WIB

Catat, Ini Bedanya Zakat dan Pajak

Kartun utang negara dan zakat
Foto: Republika/Da'an Yahya
Kartun utang negara dan zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian dari masyarakat tak sedikit bertanya apa bedanya zakat dan pajak. Prof KH Didin Hafidudin, dalam bukunya Anda Bertanya Zakat, Infak, Sedekah, Kami Menjawab menjelaskan, terdapat perbedaan pokok antara pajak dan zakat.

"Perbedaan tersebut menyebabkan keduanya tidak mungkin secara mutlak dianggap sama," kata dia di Jakarta.

Dari segi nama misalnya, lanjutnya, zakat secara etimologis berarti bersih, suci, berkah, tumbuh, maslahat, dan berkembang. Ini sejalan dengan firman Allah SWT pada surah Ar-Ruum 39 dan At-Taubah 103. Sedangkan pajak, berasal dari kata 'al-dharibah' yang secara etimologis berarti beban.

"Kadangkala pajak juga diartikan al-Jizyah yang berarti upeti, yang diserahkan oleh dzimmah (non-Muslim yang tunduk dalam pemerintah Islam)," kata dia.

Dari segi hukum dan kewajiban, menurut Guru Besar IPB ini, zakat ditetapkan berdasarkan nash-nash Alquran dan Hadis Rasulullah yang bersifat Qathi. Dengan demikian, kewajibannya bersifat mutlak atau absolut dan sepanjang masa.

Ulama Mesir, Yusuf al-Qaradhawi menyatakan, zakat adalah kewajiban yang bersifat tetap dan terus-menerus. "Ia akan berjalan selama Islam dan Muslimin berada di muka bumi," kata al-Qardhawi.

Sementara pajak, kata Prof Didin, keberadaanya sangat tergantung pada kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam bentuk undang-undang. Di Indonesia, misalnya, hukum pajak merujuk pada Pasal 23 ayat 2 UUD 1945.

Dari sisi objek dan Pemanfaatan, ungkap Ketua Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ini, zakat memiliki kadar minimal dan persentase yang sifatnya baku, seperti zakat emas perak 85 gram dan persentase zakatnya 2.5 persen.

"Juga demikian untuk zakat lainnya, " kata dia.

Sedangkan, aturan pajak bergantung dari peraturan yang ada dan obyek pajaknya. Misalnya, pajak pribadi, pajak kendaraan, pajak atas kekayaan, dan pajak konsumsi.

Selanjutnya, pemanfaatan zakat harus dipergunakan untuk kepentingan mustahik yang berjumlah delapan asnaf. Sementara pajak, dapat dipergunakan seluruh sektor kehidupan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement