REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait menunaikan haji dengan uang pinjaman, Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengungkapkan, haji dengan uang dari utangan tidak merusak syahnya ibadah haji. Apalagi, bila di balik utang itu ada tujuan yang mulia, yaitu menemani orang tua, atau wanita yang tidak memiliki mahram.
Seseorang, tutur Syekh al-Utsaimin, tidak wajib menunaikan ibadah haji jika ia sedang menanggung utang, tapi tidak menggugurkan syarat sahnya. Sebagian ulama berpandangan, jangan berutang untuk menunaikan ibadah haji, karena ibadah haji dalam kondisi seperti itu hukumnya tidak wajib.
Dengan kemurahan rahmat Allah SWT, seseorang hendaknya tidak memaksakan diri dengan berutang, yang ia sendiri tidak tahu kapan dapat melunasinya, bahkan barangkali ia mati dan belum sempat menunaikan utangnya. Lalu, jika begitu, ia menanggung beban utang selama-lamanya.