REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menunaikan ibadah haji adalah kewajiban bagi mereka yang mampu. Syarat istita'ah (mampu) membuat tidak semua orang bisa menuju Baitullah.
Kemampuan tersebut, menurut Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin, termasuk memiliki bekal, ada kendaraan yang layak untuk berhaji. Selain itu, mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok untuk diri dan keluarganya hingga dia kembali haji.
Kebutuhan atas meteri yang besar dan keinginan kuat untuk mendaftar haji, membuat seseorang rela meminjam uang untuk biaya haji. Bahkan, bank-bank menggelontorkan dana talangan haji untuk membantu mereka, yang ingin segera berangkat ke Tanah Suci.
Lalu, apakah haji dengan menggunakan dana talangan dari bank diperbolehkan?